Kejati Sumsel menaikkan status kasus dugaan pidana pertambangan batu bara dari penyelidikan ke penyidikan.
- Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel
- KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Sumsel
- Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media, Selasa (23/4).
Vanny mengatakan, saat ini tim penyidik sedang melakukan ekspose di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
"Perkara ini berkaitan dengan tidak memenuhinya kewajiban dalam hal aktivitas penambangan batu bara. Tim penyidik sedang melakukan ekspose kasus di BPK Pusat," kata Vanny.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. "Nanti kami update lagi untuk kelanjutannya. Saat ini masih ekspose," ucapnya.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah saksi untuk menguatkan alat bukti untuk membidik tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, Vanny enggan merinci jumlah saksi dan pihak yang sudah dimintai keterangan.
Namun, Vanny membenarkan jika penyidik telah memanggil sejumlah saksi pada hari ini untuk dimintai keterangan. Mereka diantaranya, DS dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, IZ mantan Kabid di Dinas ESDM Sumsel. Terakhir, HS dari Dinas ESDM Sumsel.
Khusus inisial HS, diduga merupakan Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah. Dugaan menguat ketika dirinya kedapatan keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 17.00. Usai menjalani pemeriksaan, Hendriansyah terlihat berlalu dengan cepat memasuki mobil meninggalkan gedung Kejati Sumsel.
"Ketiganya menjalani pemeriksaan dari jam 10 pagi sampai jam 4 sore, sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," kata Vanny.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diantaranya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu bara Lana Saria yang kini menempati jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.
Penyidik juga memeriksa Inspektur Tambang Penempatan Sumsel dalam perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 triliun ini. Sebab terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.
Selain pejabat di lingkup Pemprov Sumsel, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik Kejati Sumsel juga diketahui mendalami pemeriksaan terhadap Direktur Teknik dan Lingkungan ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi serta Inspektur Tambang Perwakilan Sumsel.
- Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel
- KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Sumsel
- Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba