Didominasi Gugatan Istri, Angka Perceraian di OKU Meroket di Awal Tahun

Ilustrasi perceraian. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi perceraian. (ist/rmolsumsel.id)

Angka perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melonjak drastis sepanjang awal tahun 2025. 


Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Baturaja, sebanyak 275 perempuan resmi menyandang status janda baru hanya dalam kurun waktu empat bulan terakhir, yakni Januari hingga April 2025.

Dari total perkara yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, yaitu sebanyak 238 perkara. Sementara hanya 37 perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. 

Artinya, lebih dari 70 persen perceraian di OKU didorong oleh inisiatif perempuan.

“Data ini menunjukkan meningkatnya keberanian perempuan di OKU untuk memperjuangkan hak mereka dan keluar dari pernikahan yang bermasalah,” ujar Humas PA Baturaja, Maswari SHI MHI, mewakili Ketua PA Baturaja, Sri Roslinda, SAg MH, Senin (21/4/2025).

Maswari menjelaskan, dari seluruh perkara yang masuk sepanjang empat bulan ini, sekitar 130 perkara sudah diputuskan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, PA Baturaja menangani 574 perkara perceraian. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 yang tercatat sebanyak 520 perkara. 

Namun, lonjakan yang terjadi pada awal 2025 dinilai cukup signifikan dan mengindikasikan tren peningkatan yang terus berlanjut.

Fenomena meningkatnya angka perceraian ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah. 

Edukasi pranikah, pendampingan psikologis, serta penguatan ekonomi rumah tangga dinilai penting untuk menekan tingginya angka perceraian.

“Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten OKU, seperti masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga pengaruh negatif media sosial,” pungkas Maswari.