Kades Sidodadi Tikam Marbot Hingga Kaki Kiri Diamputasi, Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Tersangka saat dihadirkan dalam dalam press rilis di Polres OKU Timur/Foto: Amizon
Tersangka saat dihadirkan dalam dalam press rilis di Polres OKU Timur/Foto: Amizon

Masih ingat dengan kasus Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Jupri Alamsyah (52) yang menikam seorang warganya, Ali Fathan (49) yang juga  penjaga masjid (marbot) pada 25 Oktober 2024 lalu.


Akibat penusukan tersebut, Ali Fathan mengalami beberapa luka serius, termasuk pada bagian tangan kanan, paha kiri, dan betis kiri. Dari informasi, luka parah pada kaki kiri yang dialami korban memaksa pihak medis untuk melakukan amputasi.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 12.50 WIB. Saat itu, korban sedang mengobrol dengan teman-temannya di rumah, ketika tiba-tiba pelaku datang membawa pisau dan langsung menyerangnya. 

Ali Fathan berusaha melawan, namun akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena kondisi yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Palembang.

Setelah kejadian tersebut, Jupri Alamsyah melarikan diri dan menjadi buronan. Pihak kepolisian, melalui Satreskrim Polres OKU Timur, melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu, 29 Desember 2024.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MSi, dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di persembunyiannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang robek, celana korban yang bercak darah, sepeda motor, dan berkas visum," ujarnya.

Kapolres juga membenarkan, akibat luka tusuk yang cukup parah, kaki kiri korban terpaksa diamputasi dan mengalami cacat permanen.

"Untuk motifnya, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak senang terhadap korban. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung oleh korban. 

"Saya menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan korban. Saat ketemu di TKP saya dan korban sempat bicara, tapi korban tidak mendengarkan apa yang saya sampaikan. Saya emosi dan melihat ada pisau langsung saya ambil dan menusuk korban," ungkapnya kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Belitang 1, Iptu Wahyudin, membenarkan adanya kejadian penikaman yang dilakukan Kades terhadap marbot tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi bernama Joko Triono, aksi penusukan tersebut dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban, karena ketidaksetujuan pelaku terhadap korban yang tetap melaksanakan salat Jumat di Masjid Darussalam. Meskipun Jupri sebagai Kades ingin agar kegiatan salat Jumat dipusatkan di masjid yang lebih tua, Masjid Jami’ Sabilil Muttaqin.

"Namun, korban tetap melaksanakan salat Jumat di masjid yang baru. Sehingga pelaku kesal dan menganiaya korban dengan senjata tajam," jelasnya, Sabtu (26/10).

Melihat dari kejadian tersebut, diperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut. "Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.