Pemeriksaan laporan keuangan atau audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap kali jadi momok yang menakutkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, sejumlah kepala OPD sering menghindari auditor yang melakukan pemeriksaan.
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
Baca Juga
Terkait hal itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengingatkan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel agar tidak menghindari kegiatan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.
“Ada permasalahan di keuangan harus kita diskusikan, ada pemeriksaan iya jangan dihindari,” kata Herman Deru saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2021 di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Jumat (31/12).
Herman Deru menjelaskan kebiasaan menghindari pemeriksaan ini sangat sering terjadi di Bumi Sriwijaya. Misalnya auditor yang memeriksa tidak ditemani oleh pimpinan OPD atau lembaga terkait, melainkan diwakilkan oleh bawahan. Hal ini tentu akan menghasilkan hasil yang kurang akurat, karena yang ditanya adalah orang yang tidak terlalu paham dengan situasi dari OPD atau lembaga terkait.
“Misal diwakilkan oleh stafnya, dan tidak mengerti dengan persoalan maka hasilnya tentu tidak akurat karena yang ditanya tidak paham,” jelasnya.
Politisi Nasdem ini menambahkan apabila ada kegiatan audit, cukup jelaskan dengan apa adanya dan transparansi yang baik. Menurutnya, boleh saja diwakilkan, namun harus terlebih dahulu melalui pimpinan atau yang ditanya itu memang harus dijawab oleh para staf.
“Auditor itu manusia biasa, misalkan orang yang ingin ditanya tersebut susah untuk ditemui atau menghindar terus, maka akan menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya kan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumsel, Harry Purwaka mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP Kinerja.
“Sudah kami serahkan dan jawaban atau penjelasan terkait tindaklanjutnya harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP itu diterima,” jelasnya.
Melalui penyerahan LHP Kinerja dan PDTT ini, Harry berharap agar bisa memberikan manfaat yang berguna bagi OPD dan lembaga terkait yang mengelola keuangan negara.
“Hal ini berguna juga untuk menjadi acuan dalam penentuan keputusan serta evaluasi guna meningkatkan kinerja tata kelola keuangan yang lebih baik lagi,” tandasnya.
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- Aksi May Day di Palembang, Gubernur Janji Teken Revisi UMSP dalam Sepekan
- Jelang Keberangkatan, Gubernur Herman Deru Tinjau Kesiapan Asrama Haji Palembang untuk Sambut Ribuan JCH Sumsel