PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang terus menggencarkan upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
- KAI Beri Potongan Harga Tiket Hingga 50 Persen untuk Lima Kategori Penumpang, Ini Ketentuannya
- Pusdalopka KAI Jadi Garda Terdepan Atasi Gangguan Operasional Kereta Api
- KAI Divre III Palembang Kembali Tutup 4 Perlintasan Sebidang Demi Tingkatkan Keselamatan
Baca Juga
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menutup perlintasan sebidang, khususnya yang berstatus liar dan tidak memenuhi standar keselamatan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengungkapkan saat ini terdapat 33 titik perlintasan liar dari total 118 perlintasan sebidang yang ada di wilayah operasional Divre III.
Sebagian besar perlintasan liar ini tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu, sehingga sangat rawan menimbulkan kecelakaan.
“Penutupan perlintasan liar ini menjadi langkah penting dalam mitigasi risiko dan peningkatan keselamatan, baik untuk perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Aida dalam keterangan resminya.
Sepanjang April 2025, KAI Divre III telah menutup empat perlintasan sebidang di wilayah Bengkulu, yakni:
- Perlintasan liar di Km.533+4/5 Jalan Desa Lubuk Belimbing;
- Perlintasan tidak terjaga JPL 169 Km.534+2/3;
- Perlintasan tidak terjaga JPL 170 Km.535+7/8; serta
- Perlintasan liar Km.536+5/6 di Jalan Desa Lubuk Bingin.
Penutupan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur penutupan perlintasan sebidang yang tidak sesuai ketentuan keselamatan.
KAI juga melakukan penyempitan jalan menggunakan pagar dari rel bekas di perlintasan JPL 161 Km.509+3/4, Desa Tanjung Ning, Kabupaten Empat Lawang, guna memaksa pengendara memperlambat laju kendaraan.
Dari total perlintasan yang ada, hanya 42 titik atau sekitar 35,6 persen yang dijaga petugas, baik oleh KAI, pemerintah daerah, pihak swasta maupun swadaya masyarakat. Sementara itu, 76 titik lainnya tidak dijaga sehingga berpotensi bahaya jika tidak ditangani.
“Faktor manusia menjadi kunci utama keselamatan di perlintasan sebidang. Rambu dan palang hanya pelengkap, yang terpenting adalah disiplin pengguna jalan,” tegas Aida.
KAI Divre III juga terus mendorong pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass, serta melakukan sosialisasi keselamatan secara masif bersama pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan, kepolisian, Jasa Raharja, dan komunitas Railfans.
Kegiatan edukasi ini menyasar masyarakat umum dan pelajar untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan prioritas perjalanan kereta api dan pemberian sanksi bagi pelanggar.
“Kami berkomitmen melanjutkan penertiban perlintasan liar dan penegakan aturan demi keselamatan bersama. Kolaborasi dan kesadaran kolektif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan,” pungkas Aida.
- KAI Beri Potongan Harga Tiket Hingga 50 Persen untuk Lima Kategori Penumpang, Ini Ketentuannya
- Pusdalopka KAI Jadi Garda Terdepan Atasi Gangguan Operasional Kereta Api
- KAI Divre III Palembang Kembali Tutup 4 Perlintasan Sebidang Demi Tingkatkan Keselamatan