Dua Wanita yang Melaporkan Tetangganya di Palembang Dilaporkan Balik Kasus ITE dan Penggelapan

Hasneni didampingi Pengacaranya Hairul Anam saat memberikan keterangan pers. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Hasneni didampingi Pengacaranya Hairul Anam saat memberikan keterangan pers. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh dua orang wanita yakni Nichany Niesvialeji (30) dan Yulianda (26) di Polrestabes Palembang berbuntut panjang.


Sebab, kedua wanita tersebut dilaporkan balik oleh terlapor Hasneni Fitri (26) warga Jalan Irigasi, Lorong Sehat, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang ke Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Berdasarkan data dihimpun, laporan Hasneni terhadap Nichany Niesvialeji tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/107/I/2025/SPKT/Polda Sumsel Tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Peristiwanya terjadi di Jalan Lebak Harapan I, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula pada 13 April 2024 lalu, Hasneni meminjam uang dengan Nichany sebesar Rp1 juta dan telah dikembalikan Rp1,2 juta.

Pada 15 Mei 2024, pelapor kembali meminjam uang kepada Nichany sebesar Rp5 juta. Akan tetapi ketika pengembalian, Hasneni hanya mampu mengembalikan Rp1 juta. Sehingga sisa pembayaran dijadikan oleh Nichany sebagai  utang baru.

Kemudian di selang waktu berikutnya, Hasneni kembali meminjam uang sebanyak sembilan kali hingga total pinjaman Rp 34 juta. 

Kuasa Hukum Pelapor Hairul Aman didampingi rekannya Ulul Asmi, Eka Juwita dan Rizal Adi Susanto membenarkan ada dua laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya di Polda Sumsel.

“Memang klien kami akui saat itu ada utang piutang. Akan tetapi utang piutang Ini sudah kami cek melalui bank dari rekening koran bank itu sudah lebih klien kami melakukan pembayaran," kata Hairul Aman.

Hairul Aman mengatakan, kliennya Hasneni sempat mempertanyakan masalah utang piutang tersebut. Namun, terlapor hanya menjawab yang penting dibayar, apabila tidak akan diviralkan di medsos.

"Pada saat itu klien kami ini tidak diketahui oleh keluarga, dan klien kami terus membayar hingga 44 kali dengan total Rp55.850.000,- artinya selisih sudah kurang lebih Rp21.850.000,- lebihnya," jelas Hairul Aman.

Masih dikatakan oleh Hairul, pada saat Hasneni berada di kota Pekanbaru, Riau, mengikuti suami bekerja dan tinggal disana, terlapor minta jaminan supaya tidak di viralkan.

Oleh karena itulah, lanjut Hairul, kliennya Hasneni mengirimkan melalui ekspedisi berupa 2 buku nikah miliknya dan suami, Faktur pajak kendaraan mobil kijang Innova nopol B 2763 POH.

"Saya garis bawahi yang dilaporkan NN STNK mobil itu sebenarnya bukan STNK dan tidak ada hubungannya dengan bank BNI itu adalah bukti faktur pembayaran pajak yang sudah lampau atau habis Tahun 2023,” jelas dia.

“Desak - desakan yang dilakukan terlapor ini agar klien kami membayar kembali, dan juga mendesak tidak sampai ke klien kami saja tetapi keluarga, dan mendesak melalui media," ungkapnya.

Oleh karena itulah, pihaknya berkesimpulan ada perbuatan yang melanggar Pasal 372 dan kelebihan pembayaran itu adalah pemerasan Pasal 368.

"Pemerasan yakni, Hutang klien kami Rp 34 juta dan sekarang sudah dibayar klien kami Rp55.850.000,- namun terlapor tetap menyatakan klien kami masih ada hutang sedangkan sudah selisih Rp21.850.000,-," katanya.

Sedangkan, untuk laporan terhadap Yulianda tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/108/I/2025/SPKT/Polda Sumsel Tentang UU ITE.

Hairul mengatakan, bahwa laporan kedua atas terlapor inisial YL atas tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 29. 

"YL kita laporkan terkait UU ITE, juga kita melihat dari rekening koran jumlah uang klien kita pinjam dengan YL dan yang dikirim YL ke klien kami Rp492.450.000,- sementara setelah kita cek transfer klien kami ke YL ini Rp505.300.000,- sehingga sudah lebih Rp12.850.000,- menurut klien kami juga apakah ada perundingan bunga tetapi pinjam biasa tanpa bunga," katanya. 

Lanjutnya, sama perkara ini bahwa jika klien kami tidak membayar maka akan di viralkan. "Karena berita ini sudah dibuat di historis medsos, sementara menurut klien kami hutang tersebut sudah semuanya dibayar," tutupnya.a