Tiga Tahun Buron, Satreskrim Polres OKU Tangkap Tersangka Kasus Curat

Tersangka kasus Curat diamankan setelah tiga tahun buron/ist
Tersangka kasus Curat diamankan setelah tiga tahun buron/ist

Setelah tiga tahun buronan, satu dari lima komplotan pembobol rumah serta menggasak tiga unit sepeda motor milik korban Srigar (41), di Desa Tanjungan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, akhirnya berhasil diringkus.


Buronan dimaksud, Jumadi alias Pak Maya (47), warga Dusun I, Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Tersangka disergap anggota Unit Pidum bersama Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU saat lagi hapy di Kafe PJ2000, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Rabu (23/8), sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain tersangka, polisi juga telah menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti yakni Honda Beat, CBR, dan Yamaha Mio.

Informasi diterima dari kepolisian, kejadian bermula pada Kamis 15 Oktober 2020, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka Jumadi alias Pak Maya bertemu dengan tersangka Sain alias Pak Robet (Buron).

Tersangka Jumadi berkeluh kesah bahwa dirinya sedang butuh uang untuk membayar sewa traktor. Lalu tersangka Sains mengajak melakukan pencurian dan disetujui oleh tersangka Jumadi.

Lantas, pada tengah malam keduanya pergi rumah tersangka Tanzili (sudah bebas), tersangka Ardi dan Ef (keduanya masih buron). 

Lalu mereka pergi menuju ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di TKP, tersangka Ardi turun dari motor dan mendekati rumah korban, kemudian mencongkel jendela menggunakan pahat kayu.

Selanjutnya, tersangka Ardi masuk ke dalam rumah dan membuka pintu depan sambil keluar membawa satu unit sepeda motor Honda CBR dan disusul tersangka Sain serta tersangka Ef yang keluar membawa masing-masing satu unit sepeda motor.

Pada Minggu 18 Oktober 2020, tersangka Tanzili menjual satu unit sepeda motor Mio J kepada seseorang di Desa Gunung 3, Kecamatan Ulu Ogan seharga Rp1 juta dan uangnya dibagi kepada tersangka Jumari Rp100 ribu.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap buronan kawanan pencuri tersebut.

“Benar, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap tiga pelaku lainnya yang masih buron,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).  “Pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.