Gegara nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi, seorang mama muda bernama Selda Efriani (32), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, meringis saat ditangkap polisi.
- Telusuri TPPU Bandar Narkoba Toni Blerr, BNN Sumsel Sita 8 Kendaraan dan Aset Lainnya
- Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Banyuasin Sita Satu Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
- Difitnah Sebagai Bandar Narkoba, Pengusaha Rental Mobil di Palembang Lapor Polisi
Baca Juga
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini digerebek di rumahnya oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU, Minggu (31/3), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari kediaman tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi 7 paket sabu dengan berat 10,84 gram. 1 plastik klip besar berisi 30 paket pil ekstasi warna coklat logo pinguin. 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 dompet, 2 skop pipet plastik, dan 1 unit Hp Oppo.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Benar, statusnya sebagai bandar. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (1/4).
Kasi Humas menegaskan, atas perbuatannya tersangka Selada Efriani dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT
- Eks Presiden Filipina Duterte Ditangkap dan Dibawa ke Den Haag, Pengacara: Ini Penculikan!