Telusuri TPPU Bandar Narkoba Toni Blerr, BNN Sumsel Sita 8 Kendaraan dan Aset Lainnya

Kendaraan bandar narkoba Toni Blerr yang disita BNN Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Kendaraan bandar narkoba Toni Blerr yang disita BNN Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan gembong narkoba asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Mistoni alias Toni Blerr. 


Dalam penyelidikan ini, BNN menyita delapan kendaraan dan sejumlah aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, Kombes Pol Lilik Tribhawono, mengatakan penyitaan aset ini dilakukan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana yang digunakan oleh tersangka MT alias TB.

“Barang yang disita mencakup sejumlah kartu ATM atas nama Mastoni, dua tas sandang, beberapa unit ponsel berbagai merek, serta delapan unit kendaraan milik tersangka,” ujar Lilik dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Sumsel.

Adapun delapan kendaraan yang berhasil disita antara lain:

  1. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn Venture warna biru metalik dengan nomor polisi BG 1998 TB.
  2. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna ungu metalik dengan nomor polisi BG 174 FA.
  3. Satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih mutiara dengan nomor polisi BG 8362 BS.
  4. Satu unit mobil Honda Brio RS warna putih mutiara dengan nomor polisi BG 8362 BS.
  5. Satu unit mobil Honda CRV warna putih mutiara dengan nomor polisi BG 1809 PJN.
  6. Satu unit truk towing Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BG 8128 BR.
  7. Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau dengan nomor polisi BG 3456 RA.
  8. Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax list warna pink dengan nomor polisi BG 2547 BAY.

Lilik menambahkan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap jaringan keuangan yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap aliran dana yang digunakan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam TPPU ini,” tegasnya.

Sebelumnya, BNN Provinsi Sumsel berhasil menggagalkan peredaran 15 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Muba setelah menangkap Mistoni alias Toni Blerr bersama dua orang kaki tangannya, yakni Zupiyadi dan Syakirman. 

Dari penangkapan tersebut, BNN turut mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 15.000 gram, satu paket narkoba dengan berat 5,85 gram, serta satu paket sabu seberat 7,62 gram.

Selain narkotika, BNN juga menyita dua unit sepeda motor milik kedua kaki tangan tersangka, yakni Yamaha Aerox dengan nomor polisi 3094 ADU milik Zupiyadi dan Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BG 2741 BAU milik Syakirman. 

Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi timbangan digital, ratusan ball plastik klip, serta alat hisap sabu.