Terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, kurir narkoba yang ditangkap oleh BNN Provinsi Sumsel meminta Presiden RI Prabowo Subianto membentuk tim khusus menyelidiki dugaan hilangnya barang bukti sabu-sabu.
- Laporan Pencemaran Nama Baik Jalan di Tempat, Mantan Karyawan PT Andritz Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumsel
- Anak Kandung Duduk di Pangkuan, Ayah Tega Berbuat Cabul
- Dimentahkan MA, Terdakwa Kasus Narkoba di Palembang Batal Bebas
Baca Juga
Pernyataan ini disampaikan oleh Marta Dinata selaku Kuasa Hukum Terdakwa dari LKBH Muba. Ia mengatakan, Presiden RI, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Kompolnas, dan instansi terkait lainnya untuk turun menangani kasus tersebut.
"Agar mereka membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan hilangnya barang bukti sabu-sabu tersebut," kata dia didampingi oleh rekan setim Ruli Ariansyah, dan Zulfatah kepada wartawan, Jum’at (14/2) sore.
Marta Dinata mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemerintah serta aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di wilayah Indonesia khususnya di Sumsel. Akan tetapi harus dilakukan secara benar dan profesional.
Terkait dugaan hilangnya barang bukti sabu-sabu milik kliennya terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, lanjut Marta Dinata, pihaknya tidak berani berbicara tanpa didasari bukti dan data.
“Artinya, perkara yang kami pegang atas nama Chairil Ubaidi alias Dedi telah terungkap fakta secara terang benderang bahwa pihak BNNP Sumsel membenarkan bahwa berat bruto barang bukti sabu tersebut ketika tersangka ditangkap adalah 8996 gram kemudian setelah dilakukan Lab berat keseluruhannya 7629,55 gram sehingga terdapat selisih yang sangat besar kurang lebih 1300 gram," kata Marta Dinata.
Lanjutnya, bahwa pihak Polda Sumsel telah mengakui kesalahannya dengan menyatakan bahwa terdapat kesalahan penulisan. Akan tetapi dalam berita acara pemusnahan, berita acara penyitaan, serta penetapan sita dan lainnya yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait, barang bukti tersebut secara nyata tertulis sebanyak berat netto 7629,55 gram,
“Oleh karena itu pihak Polda telah mengakui adanya kesalahan penulisan tersebut maka jelas semua berkas perkara terkait barang bukti yang disidangkan dalam perkara terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi adalah salah semua atau cacat hukum," tegasnya.
Ditambahkan oleh, Ruli Ariansyah, atas dugaan hilangnya barang bukti tersebut, pihaknya telah membuat pengaduan laporan atas dugaan ketidak profesional dan proporsional yang dilakukan oleh penyidik BNNP Sumsel atas adanya selisih barang bukti kurang lebih tiga - empat hari lalu.
"Kami selaku pelapor belum dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan sebagai pelapor, atas laporan kami ini hasilnya belum bisa kita simpulkan siapapun orangnya, apakah ada kesalahan atau tidak. Akan tetapi kami sangat menyayangkan terkait pernyataan adanya salah penulisan karena ini masih proses memintai keterangan pelapor terlapor ini belum dilakukan sehingga kita mempertanyakan dasar memberikan statement adanya kesalahan penulisan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Berantas BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Lilik Tribhawono membantah tuduhan dari terdakwa Chairil Ubaidi melalui penasehat hukumnya. Ia menilai tuduhan hilangnya barang bukti 1,4 kilogram itu terlalu berlebihan.
"Menurut saya tidak benar, kalau barang itu sudah dipersidangkan dan ini semua di Lab. Ada 9 barang berwarna hijau satunya di lakban. Tidak mungkin, kami melakukan itukan,” kata dia kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
Lilik menceritakan, ketika itu terdakwa Chairil Ubaidi tertangkap tangan membawa satu koper warna hitam dengan merek Polo Pari. Dimana, di dalam koper tersebut terdapat sembilan bungkus teh cina warna hijau. Masing-masing kantong berisikan satu kilogram sabu dengan total keseluruhan berat bruto 8996 ribu.
“Kami sedang melakukan pengembangan, karena masih ada satu DPO lagi berinisial A. Bagi masyarakat yang melihat silahkan memberitahu kami," tutup dia.
- Telusuri TPPU Bandar Narkoba Toni Blerr, BNN Sumsel Sita 8 Kendaraan dan Aset Lainnya
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Warung Miras Ditengah Kebun Sawit Musi Rawas Digerebek, Polisi Amankan Pemilik dan Barang Bukti