Sebanyak 15 kilogram narkoba jenis sabu-sabu gagal beredar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), usai tiga orang tersangka diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.
- Telusuri TPPU Bandar Narkoba Toni Blerr, BNN Sumsel Sita 8 Kendaraan dan Aset Lainnya
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu
- Lima Gembong Narkoba Kelas Kakap Diburu BNN Sumsel, Satu Orang Terdeteksi di Malaysia
Baca Juga
Ketiga tersangka bernama Mistoni alias Toni sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba, Zupiyadi dan Syakirman, bertindak sebagai kaki tangan Toni.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto melalui Kabid Berantas Kombes Pol Lilik Tribhawono membenarkan pihaknya telah mengamankan 15 kilogram narkoba sabu-sabu kualitas premium jaringan Malaysia, Pekanbaru dan Sumsel.
Dia mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dalam jumlah cukup besar dari daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuju Kabupaten Muba.
"Selanjutnya Tim Berantas BNNP Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif hingga pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Betung-Sekayu, tepatnya Desa Bailangu mengamankan satu orang tersangka ZY," jelas dia.
Saat pers rilis di BNN Provinsi Sumsel, Selasa (25/2) siang, Lilik mengatakan pada saat dilakukan penangkapan tersangka ZY sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 3904 ADU.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dalam kemasan teh cina warna kuning emas terdapat barcode khusus Guanyimang dengan berat bruto 15000 gram," jelas dia.
Dari keterangan tersangka ZY, lanjut Lilik, dia merupakan pilot alias kurir yang disuruh mengambil sabu-sabu itu untuk diantarkan kepada bandar atas nama MT alias TB di kawasan Kelurahan Kayuara, Kota Sekayu, Kabupaten Muba.
Masih dikatakan oleh Lilik, selanjutnya Tim Berantas BNN Provinsi Sumsel langsung bergerak cepat menuju kediaman MT alias TB yang berada di Perumahan Kayuara Grand Residence, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kota Sekayu.
“Saat itu MT alias TB sudah menunggu sabu 15000 gram yang dibawa oleh ZY itu, bersama anak buahnya SY yang bertugas sebagai penyambut. Saat mobil kita tiba, tersangka SY tanpa menaruh curiga langsung menghampiri mobil sehingga langsung kita ringkus,” ungkap dia.
Lilik menjelaskan untuk tersangka MT alias TB yang saat itu sedang ada di lokasi juga, langsung melarikan diri dengan cara melompat pagar perumahan ketika melihat Tim Berantas BNN Provinsi Sumsel menangkap tersangka SY.
“Tersangka MT alias TB ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), dan kita berkoordinasi dengan DIR DAKJAR BNN RI untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka MT alias TB,” ungkap dia.
Lebih jauh Lilik mengatakan, pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka MT alias TB berhasil ditangkap Tim Berantas BNN Provinsi Sumsel di tempat persembunyian di Dusun V, Desa Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
“Berdasarkan penyelidikan dari tersangka MT alias TB, hingga saat ini Tim Berantas BNN Provinsi Sumsel terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh CN yang masih DPO,” pungkasnya.
- Telusuri TPPU Bandar Narkoba Toni Blerr, BNN Sumsel Sita 8 Kendaraan dan Aset Lainnya
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu