Warung Miras Ditengah Kebun Sawit Musi Rawas Digerebek, Polisi Amankan Pemilik dan Barang Bukti

Polisi menggerebek sebuah warung yang menjual minuman keras ditengah kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas/ist
Polisi menggerebek sebuah warung yang menjual minuman keras ditengah kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas/ist

Polisi menggerebek sebuah warung minuman keras tradisional jenis tuak yang berlokasi di tengah kebun sawit, Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.


Pemilik warung berinisial CL (43) diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 jeriken tuak berisi 5 liter dan 4 botol minuman keras cap Orang Tua Anggur Malaga.

“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap menjual minuman keras di lokasi tersebut,” ujar AKP Hendri pada Minggu (23/2/2025).

Selain berdasarkan laporan masyarakat, operasi ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Langkah ini juga dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kapolres Musi Rawas dan Polsek Megang Sakti.

Usai penggerebekan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satpol PP Damkar Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kita serahkan ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut berikut barang bukti," pungkasnya.