Polisi menggerebek sebuah warung minuman keras tradisional jenis tuak yang berlokasi di tengah kebun sawit, Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.
- Warga Karya Makmur Muratara Resah, Gajah Liar Muncul di Kebun Sawit
- Pemerintah Legalkan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Tamil Selvan: Kok Jelang Pilpres?
- KPK Usut Asal-usul Belasan Kebun Sawit Milik Walikota Pangkalpinang
Baca Juga
Pemilik warung berinisial CL (43) diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 jeriken tuak berisi 5 liter dan 4 botol minuman keras cap Orang Tua Anggur Malaga.
“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap menjual minuman keras di lokasi tersebut,” ujar AKP Hendri pada Minggu (23/2/2025).
Selain berdasarkan laporan masyarakat, operasi ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Langkah ini juga dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kapolres Musi Rawas dan Polsek Megang Sakti.
Usai penggerebekan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satpol PP Damkar Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kita serahkan ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut berikut barang bukti," pungkasnya.
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian