Majelis hakim yang dipimpin oleh Edi Saputra Pelawi SH MH memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdaka kasus penipuan Eddy Ganefo.
- Pelaku Pencurian di SPBU OKU Tertangkap, 4 Masih Buron
- Ini Daftar Nama Hakim yang Akan Putus Nasib Ferdy Sambo di Sidang
- Jelang Idulfitri, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
Baca Juga
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/1).
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif.
Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca sebesar Rp 1,2 miliar kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban.
Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel.
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi
- Akuisisi PT SBS Disebut Tanpa Kajian, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta di Persidangan