Desi Yuni Yanti, istri almarhum Gunawan (47), mendatangi kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (16/7). Kedatangannya bertujuan meminta pendampingan hukum serta keadilan atas kematian suaminya dalam kecelakaan yang melibatkan travel Ratu Intan di Jalan Palembang-Jambi, Sungai Lilin, Kabupaten Muba, 4 Juni 2024 lalu.
Menurut Desi, suaminya menumpang travel Ratu Intan dari Jambi menuju Palembang saat kecelakaan terjadi. Travel yang ditumpangi suaminya terlibat tabrakan dengan mobil dump truk, mengakibatkan Gunawan meninggal dunia.
Hingga kini, lebih dari 40 hari setelah kejadian, pihak travel Ratu Intan belum menunjukkan itikad baik, perhatian, atau tanggung jawab atas kematian suaminya.
"Kami sudah mendapatkan santunan Rp50 juta dari asuransi jasa raharja, yang diurus oleh teman saya. Namun, santunan tersebut bukan dari pihak travel Ratu Intan, melainkan dari negara," ungkap Desi kepada wartawan.
Ketua LBH YLKI Sumsel, Dr. R.M. Taufik Husni, S.H., M.H., menyatakan prihatin atas laporan Desi Yuni Yanti. Menurutnya, sesuai dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan santunan akibat hilangnya nyawa seseorang sebagai konsumen pengguna jasa transportasi, selain santunan dari asuransi jasa raharja.
"Pemberian santunan itu wajib diberikan paling lambat tujuh hari setelah kematian korban. Kami meminta pihak travel Ratu Intan segera menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tegas Taufik.
Taufik juga menyoroti kinerja penyidik Satlantas Polres Muba yang hanya menetapkan sopir dump truk sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia mendesak agar penyidik juga menetapkan sopir travel Ratu Intan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Gunawan.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan untuk melayangkan gugatan perdata maupun pidana. YLKI Sumsel berkomitmen untuk mengawal dan membantu istri korban agar mendapatkan keadilan," tambahnya.
Sementara itu, Manajer Ratu Intan, Wijaya, menyatakan kesiapannya memenuhi permintaan Desi Yuni Yanti jika memang ada kewajiban untuk memberikan santunan di luar asuransi jasa raharja.
"Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan Desi, namun belum mencapai kesepakatan," ujarnya.
- Sempat Diserempet, Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Terlindas Truk
- Diserempet Mobil Pajero Saat Pulang Dari Pasar, Remaja Perempuan di Palembang Tewas
- PO Ratu Intan Minta Maaf ke Korban Kecelakaan, Proses Hukum Tetap Berlanjut