Jadi Buronan Lima Bulan, Rudiyanto Ditangkap Saat Pulang

Tersangka saat ditangkap oleh Polsek SU I Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap oleh Polsek SU I Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Tersangka Rudiyanto (42) yang sempat menjadi buronan selama lima bulan akhirnya ditangkap oleh Polsek SU I, Rabu (20/10). Tersangka ditangkap saat pulang di kediamannya di Jalan Kemang Agung, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati.


Rudiyanto merupakan tersangka penusukan terhadap dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yaitu, Lili Rahmawati (21) dan Della (24) warga Jalan Majapahit VI Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, Palembang, Minggu (2/5).

Dihadapan petugas kepolisian, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena menyimpan dendam dengan korban Lili. Lantaran, telah menabrak anaknya dan mengganggu orang tuanya sampai luka. Tersangka mengakui jika korban telah mengobati anaknya dan sempat berdamai. Namun, dirinya tetap dendam terhadap korban.

"Saya tak bisa lagi membendung dendam dengan korban, jadi saya nekat tusuk korban dengan senjata tajam," katanya.

Pada saat penusukan, korban Della berada dilokasi dan berusaha untuk menghalangi, sehingga dia pun ikut menusuk korban Della. "Setelah tusuk korban saya langsung pergi," singkatnya.

Sementara itu, Kapolsek SU I, Kompol Farizon mengatakan akibat aksi tersangka tersebut korban Lili mengalami lima tusukan di bagian tangan, punggung, betis, dan dengkul. Sedangkan korban Della mengalami dua tusukan. Dalam pelariannya, tersangka sempat ke Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba) dan bekerja disana selama dua bulan.

"Kami mendapatkan informasi jika tersangka pulang dan kami langsung menangkapnya di kediamannya," tegasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, pisau yang digunakan dalam penusukan tersebut telah disiapkannya dari rumah. Karena memang tersangka dendam terhadap korban Lili. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP. "Tersangka terancam hukuman  lima tahun penjara," pungkasnya.