Undercover Buy, Polisi Ringkus Bandar Sabu di OKU

Satres Narkotika Polres OKU untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam wilayah hukumnya, termasuk melakukan undercover buy atau penyamaran/ist
Satres Narkotika Polres OKU untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam wilayah hukumnya, termasuk melakukan undercover buy atau penyamaran/ist

Berbagai upaya dilakukan jajaran Satres Narkotika Polres OKU untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam wilayah hukumnya, termasuk melakukan undercover buy atau penyamaran.


Terbukti satu terduga bandar narkoba  bernama Yossy Syaputra (29), berhasil diringkus di kediamannya Jalan dr Soetomo, Lorong Pontas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Senin (22/4), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang berisi 1 plastik klip bening berisi 8 paket sabu dengan berat bruto 6,81 gram, 6 plastik klip kosong, 2 skop pipet,  uang tunai Rp 582.000, dan 1 unit Hp Vivo.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bandar narkoba tersebut.

“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya oleh anggota kita yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasi Humas, Selasa (23/4).

Untuk barang bukti, kata Iptu Ibnu Holdon, ditemukan di atas lantai kamar tersangka. Rencananya, barang bukti itu akan diberikan  kepada anggota polisi yang menyamar yang sebelumnya memesan sabu tersebut kepada tersangka

“Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2)  dan Pasal 112 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.