Berkas KPK Rampung, 10 Anggota DPRD Muara Enim Siap Disidang

Gedung KPK/ist
Gedung KPK/ist

Setelah hampir tiga bulan menjalani pemeriksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan 10 anggota DPRD Muara Enim aktif sebagai tersangka. Terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.


Berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (27/12). "Hari ini (Kemarin, red) berkas perkara penyidikan terhadap 10 orang anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lengkap (P21) dan sudah sudah diserahkan kepada Tim JPU,” kata Khoirozi SH MH selaku Kuasa Hukum H Marsito, Piardi dan Ari Yoca Setiadi.

Tim penyidik KPK juga melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan 10 tersangka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan dalam perkara tersebut bahwa klienya bersama 7 orang tersangka lainnya tidak ada kaitannya dengan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, maupun hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR. 

Fakta pemeriksaan penyidik KPK terhadap 10 tersangka menurutnya tidak ada kaitannya dengan menerima uang ketok palu pengesahan APBD 2019 dan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR yang berkembang selama ini.

“Klien kita bersama 7 tersangka lainnya menerima bantuan uang untuk mengikuti Pileg 2019 dari Ahmad Yani melalui Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar. Artinya, dalam perkara tersebut kliennya hanya gratifikasi,” katanya.

Saat ini pihaknya tengah mengupayakan pelimpahan tersangka ke Rutan Pakjo Palembang, sebelum disidangkan. "Kalau JPU sudah siap menyususun dakwaan dan telah berkoordinasi dengan Lapas Pakjo, mungkin dua tiga hari dilimpahkan," tandasnya.