Seorang honorer, Hardi Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Adv Fahmi dan rekannya melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur dalam hal ini Panitia Pelaksana Seleksi Daerah OKU Timur.
- Terungkap! Peran Kadisdik Dibalik Pembatalan Kelulusan PPPK Empat Honorer di OKU
- Tahun Ini, 266 Guru Honorer di OKU Bakal Diangkat Menjadi PPK
Baca Juga
Somasi tersebut dilayangkan, usai dikeluarkannya surat pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) OKU Timur yang telah dirilis oleh BKN 1 Januari 2025 lalu.
Selain melayangkan somasi, kuasa hukum ini berencana akan memperkarakan kasus ini ke ranah pidana dan perdata.
“Kami juga akan membuat pengaduan ke Kemen PAN-RB, serta ke Kejati Sumsel,” katanya, Kamis kemarin (15/5).
Dia menduga adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga dikeluarkannya surat pembatalan kelulusan kliennya tersebut.
Fahmi menceritakan, peristiwa ini berawal pada tanggal 09 Desember 2024, kliennya mengikuti Seleksi Nasional ASN tahun 2024 / PPPK Kab. OKU TIMUR Melalui Web https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/PPK2024/.
Kemudian, pada tanggal 1 Januari 2025 kliennya dinyatakan lulus. Namun, tidak selang beberapa lama setelah pengumuman hasil seleksi PPPK OKU Timur, beredar rumor bahwa Kelulusan kliennya dibatalkan atau digeser.
Bahkan, setelah itu beredar rumor bahwa kliennya beberapa kali dipanggil oleh oknum Kepala Dinas Penanaman di OKU Timur.
“Dari bulan Desember 2024 hingga Maret 2025, beberapa kali dipanggil oknum kepala dinas dengan arahan supaya klien kami menerima keputusan pembatalan kelulusan PPPK dan sempat menjanjikan akan mengganti kerugian operasional,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Fahmi bahwa pada bulan Desember 2024, kliennya menghadap Inspektorat OKU Timur (tanpa surat panggilan secara resmi) untuk diperiksa di Inspektorat sebanyak 4 kali
Dalam pemeriksaan tersebut disampaikan bahwa kliennya tidak memenuhi syarat karena kurangnya masa kerja serta tidak ada absensi dan slip gaji padahal semua persyaratan telah terpenuhi.
Pihaknya juga sempat menemui Sekda OKU Timur untuk mengklarifikasi terkait permasalahan kliennya. Namun, tetap saja SK kliennya dianggap tidak memenuhi syarat, padahal kliennya ini dinyatakan sebagai honorer sejak Januari 2021.
“Perkara ini akan dibawa ke jalur hukum baik Pidana maupun Perdata, dan akan dilaporkan ke Kemen PAN-RB dan Kejari Sumsel,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman, membenarkan bahwa Hardi Kurniawan melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi terkait pembatalan kelulusan sebagai PPPK.
“Benar mengajukan somasi. Tapi yang jelas saudara Hendi ini tidak memenuhi dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan direkomendasikan untuk dibatalkan (kelulusan PPPK),” jawabnya, Jumat (16/5).
- Tinjau Seleksi PPPK di BKN Palembang, Giri Ramanda Tekankan Disiplin dan Akses Teknologi
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
- Program Makan Bergizi Gratis di OKU Timur, Bupati Pastikan Memenuhi Standar Nasional