Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil milik seorang ibu rumah tangga berinisial MY (36), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Pelaku tak lain adalah mantan pacar korban sendiri, RE (25), yang kini telah diamankan polisi.
- Tidak Puas Banding, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ajukan Kasasi
- Dua Perampok Sopir Travel di OKU Diringkus saat Hendak Melarikan Diri
- Polda Sumsel Ungkap Jual Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Dua Orang Diamankan
Baca Juga
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat RE membawa mobil milik MY, yakni Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1669 CG, dari rumah korban di Jalan Rama Gang Tunggal, RT 003 RW 009, Kelurahan Wonosari. Mobil tersebut dibawa tanpa alasan yang jelas.
Beberapa waktu kemudian, RE mengaku telah menggadaikan mobil itu kepada seseorang sebesar Rp25 juta tanpa seizin korban. Merasa dirugikan, MY melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat pada 11 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi, MH, di bawah komando Kapolsek IPTU Badarudin, SH, langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah bedeng di kawasan Mangga Besar.
Dalam interogasi, RE mengakui perbuatannya dan menyebut mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial Y (58), warga Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Selain mengamankan RE, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing merk OPPO A31 dan VIVO Y91, serta sebuah dompet warna coklat. Sementara itu, mobil yang telah digadaikan masih dalam proses pelacakan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “RE dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
- Mobil Honda Accord Digadaikan, Wanita di Palembang Laporkan Pemilik Showroom ke Polda Sumsel
- Modus Sewa Mobil 3 Bulan, Seorang Wanita di Palembang Malah Gadaikan Innova Reborn Rp 40 Juta ke Orang Lain