Pengakuan Pelaku, Penyerangan Calon Pengantin di Palembang Dilatari Dendam Lama

Tersangka  penyerangan terhadap calon pengantin/ist
Tersangka penyerangan terhadap calon pengantin/ist

Otak penyerangan terhadap calon pengantin pria Ahmad Handa (30) yang akan melangsungkan akad nikah di Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang berhasil diringkus tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.


Tersangka Reno Aprianto alias Kecot (36) ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Tiban I Blok AA, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Kecot mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, sudah menaruh rasa dendam kepada korban sejak tahun 2019 silam. Dimana, Ahmad Handa pernah menikam hingga mengenai tangan kiri dan punggung sebelah kiri.

“Dia tahun 2019 pernah menikam saya, di Semeru kampung dia. Saya kurang tahu juga gara-gara apa. Pas lewat tempat dia tiba-tiba dia menikam saya dari belakang,” kata Kecot kepada awak media, Senin (2/6) sore.

Kecot mengatakan, saat itu dirinya hendak membuat laporan polisi, namun sempat ditolak karena belum melakukan visum dan berobat. “Saya luka di tangan sebelah kiri dan punggung,” ungkap Kecot.

Dia juga menjelaskan, penyerangan itu bermula ketika dia melintas di depan rumah korban dan melihat ada keramaian. Selanjutnya, Kecot mengetahui bahwa korban Ahmad Handa akan melangsungkan pernikahan di lokasi kejadian.

“Hari kamis, pas mau kerumah mertua ada keramaian di tempat dia, saya cari tahu ternyata dia mau menikah, karena merasa sakit pernah ditikam. Saya mengajak teman-teman untuk menyerang dia Pak,” tambah Kecot.

Disinggung mengenai siapa yang memegang pistol, dia tidak mengetahuinya. Saat kejadian, dirinya hanya fokus mengejar dan menyerang korban Ahmad Handa dengan menggunakan senjata tajam.

“Saya tidak tahu (siapa yang pegang pistol), memang ada suara letusan sekitar jarak 20 meter. Setelah mengejar korban, ada suara letusan, kami kira polisi dan kami tidak tahu karena fokus mengejar korbah,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil meringkus satu dari empat pelaku penyerangan terhadap calon pengantin Ahmad Handa (30), yang akan melangsungkan akad nikah di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Tersangka adalah Reno Aprianto alias Kecot (36), warga Tiban I Blok AA, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni RN alias Bodang (30), BM alias Toya dan YN masih buron.

Reno Aprianto alias Kecot diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang di Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa hari yang lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, tertangkapnya tersangka Kecot bermula dari kendaraan Toyota Calya nopol B 2893 UIN yang dikendarai pelaku ditinggalkan di pinggir jalan. 

"Di mobil itu anggota menemukan sebilah sajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka (Bambang). Dari sanalah kita bisa mengungkap pintu awal penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku utama," kata Harryo saat gelar perkara di  Palembang.

Harryo mengatakan, motif dibalik pengeroyokan itu dikarenakan dendam lama. Dimana, Kecot pernah bersitegang dan ditikam oleh Ahmad Handa pada 2019 silam. Rasa ingin balas dendam itulah yang membuat tersangka nekat menyerang korban.

Masih dikatakan oleh Harryo, ketika tersangka Kecot kembali lagi ke Palembang dari Batam, melintas di depan rumah korban dan melihat sedang ramai. Dia pun mencari tahu keramaian tersebut serta mendapati bahwa Ahmad Handa akan melangsungkan pernikahan.

“Lalu, pelaku Kecot meminta bantuan ketiga rekannya RN, BM, dan YN untuk menyerang korban tepat di hari pernikahannya. Setiba korban Ahmad Handa di lokasi kejadian atau tempat akan berlangsung pernikahan para pelaku langsung menyerangnya,” tutur Harryo.

Setelah melakukan aksi penyerangan, masih dikatakan oleh Harryo, keempat pelaku langsung kabur menggunakan kendaraannya. Hanya saja, setiba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan SU I Palembang, mereka meninggalkan mobil tersebut.

“Dari handphone milik tersangka BM (DPO), kita bisa membuka tabir penyelidikan. Para tersangka kita sangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kita imbau untuk pelaku yang buron agar menyerahkan diri,” tegas dia.