Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS usai ditahan dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Tiga Pelaku Pencurian di Lubuklinggau Babak Belur Diamuk Massa, Satu Orang Kritis
- Diduga Terlibat Korupsi Retrofit Bukit Asam, Aktivis Sumsel Desak Segera Tersangkakan Hengky Pribadi
- Bobol ATM Kesiangan, Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Mesin di TKP
Baca Juga
Meme itu diduga kuat melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai menggambarkan seolah-olah Jokowi dan Prabowo sedang berciuman.
"Penangguhan penahanan ini didasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Mei 2025 malam.
Penangguhan penahanan juga diberikan berdasarkan iktikad atau niat baik tersangka dan keluarganya yang memohon maaf karena membuat kegaduhan.
"Permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Trunoyudo.
Sebelum proses penangguhan, polisi telah menahan SSS dan ini mendapat kritik tajam dari publik masyarakat. Salah satunya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang langsung mengajukan diri sebagai penjamin SSS.
- Prabowo Serukan Perdamaian dan Semangat Welas Asih di Hari Waisak
- Prabowo Pemimpin Mandiri Bukan Boneka Jokowi
- Prabowo Belum Puas Biaya Haji Turun Rp4 Juta, Minta Lebih Murah dari Malaysia