Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS usai ditahan dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Satu Muncikari Prostitusi Online yang Ditangkap Polres Lubuklinggau Perempuan di Bawah Umur
- Bareng Hotman Paris, Raffi Ahmad Klarifikasi Soal Tuduhan Pencucian Uang
- Ibu dan Anak Asal Lampung Disekap Teman Kumpul Kebonya Selama Empat Bulan
Baca Juga
Meme itu diduga kuat melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai menggambarkan seolah-olah Jokowi dan Prabowo sedang berciuman.
"Penangguhan penahanan ini didasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Mei 2025 malam.
Penangguhan penahanan juga diberikan berdasarkan iktikad atau niat baik tersangka dan keluarganya yang memohon maaf karena membuat kegaduhan.
"Permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Trunoyudo.
Sebelum proses penangguhan, polisi telah menahan SSS dan ini mendapat kritik tajam dari publik masyarakat. Salah satunya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang langsung mengajukan diri sebagai penjamin SSS.
- Syahganda Ingatkan Prabowo Waspadai Tipuan Geng ABS
- Dukung Hilirisasi dan Ekosistem EV, PLN Suplai Listrik 2×27 MVA untuk Proyek Industri Baterai di Karawang
- Prabowo Peringatkan Polisi: Jangan Mau Dirusak Siapapun