Modus Sewa Mobil 3 Bulan, Seorang Wanita di Palembang Malah Gadaikan Innova Reborn Rp 40 Juta ke Orang Lain

FT (34) pelaku penggelapan mobil saat berada di Polda Sumsel. (ist/RmolSumsel.id)
FT (34) pelaku penggelapan mobil saat berada di Polda Sumsel. (ist/RmolSumsel.id)

Seorang wanita berinisial FT (34) warga Jalan Macan lindungan, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang ditangkap tim opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).


Tersangka ditangkap , Kamis (6/4) sekitar pukul 14 . 00 di rumahnya lantaran dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menggelapkan mobil milik rental. 

Kasus penggelapan mobil ini dilaporkan Jerry Armansha Siddiq, pengusaha rental mobil di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I  Palembang. 

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan menjelaskan, bermula saat FT (34) menyewa mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam pada September 2018 lalu.

"Modusnya pelaku merental mobil rental milik korban selama tiga bulan,” kata Kompol Putu, Jumat (7/4).

Setelah tiga bulan berlalu mobil yang dirental oleh tersangka, tidak pernah dikembalikan. 

Bahkan korban mendapat kabar bahwa kendaraan miliknya tersebut sudah berpindah tangan.

Mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain dan hingga kini belum juga ditebus. 

"Mobil digadaikan kepada orang lain senilai Rp 40 juta lalu mobil berpindah tangan,” katanya.

Ulah pelaku dilaporkan ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada awal tahun 2019 lalu.

Akibat ulahnya, FT disangkakan melanggar pasal berlapis yakni 372 KUHP dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.