Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (5/5/2025) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Asa Pratama oknum ASN Bappeda Lahat terlapor dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya Listen Prima di SPKT Polda Sumsel pada Rabu 9 April 2025 yang lalu.
- Diduga Tangkap Tanpa Surat, Penyidik Jatanras Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel
- Emak-emak Mendadak Geruduk Polda Sumsel, Dirkrimum Sampai Terkejut
- Dirreskrimum Polda Sumsel Pergoki 2 Pasang Remaja Hendak Double Date MiChat ke Kamar Kos
Baca Juga
Kuasa hukum pelapor Amirul Husni SH MH mengatakan berdasarkan informasi yang dapatkan bahwa terlapor Asa Pratama dipanggil pada Senin (28/4/2025) lalu namun tidak hadir.
"Kemudian dipanggil lagi hari ini, menurut informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini terlapor sedang diperiksa Subdit PPA Polda Sumsel,"kata Amirul.
Dikatakan Amirul, dengan diperiksanya terlapor hari ini pihaknya berharap agar proses hukum bisa terus berjalan dan terang benderang.
"Kami yakin bahwa Subdit PPA Polda Sumsel akan tegak lurus dalam memproses kasus ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, sehingga pada saat nanti mungkin terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dikatakan Amirul Husni, kliennya sudah memberikan keterangan kepada penyidik yang dituangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Selain klien kami, penyidik juga sudah memeriksa dua orang saksi," paparnya.
Selain itu, sambung Amirul pihaknya juga sedang berkonsultasi dengan pihak psikolog.
"Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Subdit PPA Polda Sumsel, dengan eksistensi yang sangat hebat di Sumsel juga bekerja keras dengan waktu yang tidak lama, kami yakin betul pada saatnya nanti akan memberikan hasil yang terang benderang, ini bukan hanya penegakan hukum terhadap terlapor tapi penagakan hukum secera profesional," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo maupun Kasubdit IV PPA Ditreskrimum AKBP Rasdiwiati Anggraini belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan terlapor Asa Pratama.
Diberitakan sebelumnya Seorang oknum Kabid perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat Asa Pratama dilaporkan istrinya dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke SPKT Polda Sumsel Rabu (9/4/2025).
Ironisnya suami terlapor pun sudah menikah siri dengan selingkuhannya yang kini sudah hamil 7 bulan. Hal tersebut berdasarkan pengakuan orang tua terlapor.
Kuasa hukum pelapor Amirul Husni SH, membuat laporan ke Polda Sumsel dan melampirkan bukti foto perselingkuhan dan chat terlapor dengan selingkuhannya.
Amirul Husni kuasa hukum LP mengatakan kecurigaan adanya perselingkuhan sudah dirasakan kliennya sejak tahun 2022 lalu. Namun untuk memastikannya LP belum memiliki bukti.
"Awal mula kecurigaan sudah lama sejak tahun 2022, klien kami masih menahan diri karena masih ingin mempertahankan biduk rumah tangganya, selalu beri nasihat berharap ada perubahan suami," ujar Amirul usai membuat laporan.
Puncaknya terjadi pada Maret 2025 saat bulan Ramadhan, dimana keributan terjadi antar keduanya dan disana terlapor mengakui adanya perbuatan tersebut. Saat itu pula LP menemukan adanya bukti-bukti perselingkuhan suaminya.
"Puncaknya seminggu sebelum lebaran. Klien menemukan bukti berupa video dia sedang melakukan perzinahan dan ada bukti chatnya," katanya.
- Polda Sumsel Bongkar Jaringan BBM Oplosan di Muara Enim, Dua Pelaku Ditangkap
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi