Polda Sumsel Bongkar Jaringan BBM Oplosan di Muara Enim, Dua Pelaku Ditangkap

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono memimpin pres rilis ungkap kasus solar oplosan di Kecamatan Lembak Muara Enim
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono memimpin pres rilis ungkap kasus solar oplosan di Kecamatan Lembak Muara Enim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap jaringan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang beroperasi di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.


Pengungkapan kasus ini menyeret sopir dan kendaraan tangki milik perusahaan angkutan BBM.

Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yakni HW, sopir truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), dan AJ yang bertugas membawa kendaraan tangki ke gudang penampungan BBM ilegal.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono mengatakan, para pelaku menjalankan modus dengan mencampur solar bersubsidi dari Pertamina dengan solar ilegal hasil sulingan. BBM oplosan itu kemudian disalurkan ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim.

“Solar subsidi dari Depo Pertamina Kertapati diturunkan, lalu diganti dengan BBM hasil sulingan yang tidak memenuhi standar. Proses ini dilakukan diam-diam di gudang ilegal di daerah Lembak,” jelas Listiyono, Selasa (6/5/2025).

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumsel, PT Elnusa Petrofin, dan Depo Pertamina Kertapati.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru. Saat itu, petugas mencurigai satu unit truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8143 NY yang membawa BBM diduga ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut ternyata mengangkut 16.000 liter solar oplosan. Sopir mengaku mengambil BBM dari gudang ilegal di Lembak,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk tangki milik PT PSP, 16.000 liter solar oplosan, STNK, SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik sopir dan kernet.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.