Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pulo Lhoih Pidie

Polda Aceh saat menertibkan tambang emas ilegal di Pidie. Foto: Polda Aceh.
Polda Aceh saat menertibkan tambang emas ilegal di Pidie. Foto: Polda Aceh.

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh, Satreskrim Polres Pidie, Brimob, dan TNI dari Kodim 0102/Pidie menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Rabu, 25 Desember 2024. Penertiban ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Km 14 dan Km 17 Alue Kumara Gampong Kumara.


"Lokasi pertambangan emas tanpa izin atau PETI yang ditertibkan tersebut berada di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara Gampong Kumara Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024.

Saat penggerebekan, lokasi sudah ditinggalkan oleh pemilik maupun pekerja tambang ilegal. Namun, petugas menemukan tempat penyaringan emas (asbuk), terpal, serta gubuk yang langsung dimusnahkan di tempat setelah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk lima mesin penggiling batu dan lima jerigen berkapasitas 35 liter. Tiga camp penambang emas ilegal juga ditemukan dan dimusnahkan di lokasi.

"Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas atau larangan PETI," ujar Kombes Winardy.

Menurut Winardy, pihaknya bersama pemerintah setempat telah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Hal ini karena dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan ancaman terhadap ekosistem serta kehidupan masyarakat.

"Aktivitas tersebut berpotensi mencemari sungai dengan bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri dan sianida. Kami tidak ingin lingkungan tercemar dan berdampak pada warga sekitar," tegasnya.

Polda Aceh juga mendorong kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Aceh dan stakeholder terkait untuk mencari solusi terhadap masalah penambangan ilegal. Salah satu opsi yang diusulkan adalah menetapkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Dengan adanya WPR, kegiatan ekonomi masyarakat dapat didukung secara legal dan lingkungan dapat direhabilitasi sesuai aturan. Penegakan hukum saja tidak efektif, perlu langkah strategis dan kolaboratif," ujar Winardy.