Polda Aceh mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Thailand-Malaysia dengan barang bukti 226 kilogram sabu dan 1,2 ton ganja.
- Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pulo Lhoih Pidie
- Gandeng Polda Aceh dan Sumut, Bareskrim Cek Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI
- Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu
Baca Juga
"Barang bukti ini hasil pengungkapan selama tahun 2024," kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkoba di Mapolda Aceh, Selasa (6/8).
Menurut Kartiko, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Aceh, Polres dan Polresta jajaran.
Bukan hanya itu, Polda Aceh dan jajaran juga berhasil mengamankan 12 orang tersangka. Rinciannya 11 tersangka laki-laki dan 1 perempuan.
"Kasus pengungkapan narkoba kali ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu," kata Kartiko.
Kartiko mengatakan, Aceh merupakan pintu masuk peredaran narkoba. Berdasarkan kondisi tersebut, Polda Aceh menggandeng sejumlah stakeholder terkait dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan peredaran narkoba.
"Yang jelas kalau masuk ke Aceh narkoba ini akan dibawa ke provinsi lain bisa ke Sumatera Utara, Lampung dan Jakarta, tapi kan ada rembesannya di Aceh juga," kata Kartiko dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.
Sementara itu, narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara sabu dihancurkan dengan cara direbus dan ditambah dengan air raksa, air aki, dan berbagai campuran kimia lainnya.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu