Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tampaknya belum puas dengan permohonan banding yang diajukan di Pengandilan Tinggi Palembang sebelumnya.
- Terungkap, Wali Kota Ambon Ternyata Beri Atensi untuk Muluskan Izin Alfamidi
- Hasil Ungkap Kasus Selama Dua Bulan, Polda Sumsel Musnahkan 3 Kilogram Sabu
- Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Dua Tersangka Siap Disidangkan
Baca Juga
Meski sudah mendapat pengurangan hukuman setelah banding diterima, namun lewat tim kuasanya dia kembali mengajukan upaya kasasi ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, hukuman politisi partai Golkar tersebut itu dikurangi menjadi 9 tahun dari 12 tahun penjara berdasarkan keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala mengatakan, dengan dikabulkannya banding oleh pihak pengadilan tinggi, ia meyakini bahwa mantan Gubernur Sumsel dua periode itu tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi PT PDPDE serta pembangunan masjid Sriwijaya.
"Kami ajukan kasasi karena minta klien kami dibebaskan, tidak cukup hanya tiga tahun penjara karena tidak ada bukti yang menyatakan klien kami ini bersalah,"kata Nurmala, Senin (12/9/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, selama persidangan berlangsung pihak JPU tak dapat membuktikan adanya aliran dana yang masuk dan diterima Alex Noerdin.
"Padahal fakta persidangan klien kami hanya kesalahan administrasi sebagai kepala daerah. Kami selanjutnya kami akan ajukan kasasi," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Redho Junaidi yang merupakan kuasa hukum Alex Noerdin. Dia menjelaskan, Alex tak bisa dijerat pidana karena tidak ada unsur korupsi yang dilakukannya dalam dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya maupun pembelian gas oleh PT PDPDE.
“Alex hanya dinilai telah melakukan kesalahan administrasi sebagai kepala daerah. Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami, Alex Noerdin," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Hasilnya, Alex Noerdin yang semula dijatuhi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, kini dikurangi menjadi 9 tahun penjara. Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, mereka menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu, (7/9/2022).
"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis daru Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara" kata Sahlan, melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2022).
Diberitakan sebelumnya,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin lantaran telah melakukan korupsi dalam pembangunan masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil