Terungkap, Wali Kota Ambon Ternyata Beri Atensi untuk Muluskan Izin Alfamidi

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengenakan rompi KPK. (Istimewa/RMOL)
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengenakan rompi KPK. (Istimewa/RMOL)

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) disebut memberikan arahan agar izin Alfamidi di Pemkot Ambon diperlancar.


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa 22 saksi sejak Senin (11/7) sampai Kamis (14/7) di Kantor Mako Brimob Maluku.

"Sejak Senin hingga Kamis, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri Jumat (15/7).

Pada Kamis (14/7), tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi, yaitu Thomas Souissa selaku swasta; Vedya Kuncoro selaku Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017-2021; Yudha Sumantri selaku Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon dan anggota Pokja II; Pieter Jan Leuwol selaku mantan Kadis Perindag Pemkot Ambon; dan Fahri Anwar Solihin selaku wiraswasta.

Sehari sebelumnya, juga memeriksa sejumlah saksi, yakni Novfy Elkheus Warella selaku swasta; Hervianto selaku PNS; Imanuel Arnold Noya selaku sopir tersangka Richard; dan Untung Triharyono selaku Branch Manager Indomaret cabang Kota Ambon.

Kemudian pada Selasa (12/7), saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Sirjohn Slarmanat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang; Nungky Yulien Liku Mahuwa selaku Sekpri Walikota Ambon.

C.I Chandra Futwembun selaku Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon; Melianus Latuihamallo selaku Kepala Dinas PUPR Kota Ambon sejak Mei 2021-sekarang; dan Apries Benel Gaspersz selaku Kabag Keuangan Kota Ambon.

Lalu pada Senin (11/7), para saksi yang telah diperiksa yaitu Alexander Hursepuny selaku Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon; Dani Hutajulu selaku PNS Ambon; Eddy Sucelaw selaku notaris; Moddy Passau selaku PNS Dishub.

Lalu Nessy Thomas Lewa selaku wiraswasta; Rustam Hayat selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon; dan Wendy Pelupessy selaku Kepala Dinas Kesehatan.

Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dugaan penyampaian tersangka RL agar khusus untuk proses perizinan yang diajukan PT AM (Alfamidi) agar diperlancar.

Selain itu, mereka juga dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan beberapa aset Richard yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, Grenata Louhenapessy telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).

"Hadir dan yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini," terang Ali.

Dari saksi-saksi yang dipanggil kata Ali, ada beberapa orang yang mangkir. Mereka yaitu, Hendri Khoerniawan selaku wiraswasta; Marthin Thomas selaku wiraswasta; Pattiwael Nikolas selaku notaris; dan Tan Pabula selaku wiraswasta.