Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mendalami adanya dugaan pelanggaran pada proses lelang kegiatan peningkatan produksi batubara site Bangko Tengah B dan Suban Jeriji yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA).
- MAKI Apresiasi Penyelidikan Korupsi Reklamasi Tambang di Kaltim, Desak Tindakan Tegas
- Truk Tambang Pamapersada Terperosok, Disinyalir Menuju Site Bangko Tengah
- Mengulas Harta Kekayaan Pejabat Sumsel dalam LHKPN 2021: Bapak Infrastruktur Naik Lima Persen, Devi Suhartoni Masih Paling Tajir
Baca Juga
Diketahui, proyek peningkatan produksi tersebut berupa pemindahan tanah (overburden) sebanyak 244,08 juta BCM dan penggalian batubara sebanyak 45,2 juta ton. Produksi batubara tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar PLTU Sumsel 8 di 2023 serta gasifikasi batubara di 2024 mendatang.
“Kita akan lihat dulu dugaannya seperti apa. Kalau memang ada dugaan persekongkolan, maka KPPU bisa masuk,” kata Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Hafis Utomo melalui Staf Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KPPU Wilayah II Sumbagsel, Deni saat dibincangi, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki aturan yang berbeda dari perusahaan swasta. Mereka diberikan hak khusus dalam mengelola bisnis sumber kekayaan negara. Misalnya seperti Pertamina yang diberikan hak monopoli dalam penjualan BBM ke masyarakat
Hal ini juga berlaku pada PT PLN Persero. “Kalau seperti Pertamina atau PLN itu kita tidak bisa ikut campur kalau untuk penentuan tarif listrik dan BBM,” ucapnya.
Begitupun dalam proses tender di dalam perusahaan. BUMN juga memiliki aturan khusus untuk membentuk anak perusahaan dan memberikan sebagian pekerjaan atau proyek di perusahaannya kepada anak perusahaan tersebut.
“Tetapi kalau memang itu tender terbuka dan diikuti oleh perusahaan umum, maka itu harus dijalankan dengan fair sesuai aturan berlaku. Proses tendernya juga bisa kami awasi,” bebernya.
Dia mengatakan, KPPU siap menerima laporan dari perusahaan ataupun peserta tender yang merasa dirugikan atas proses lelang proyek yang dimaksud. “Kami selalu terbuka menerima laporan. Hanya saja, untuk membuat laporan harus ada kelengkapan atau bukti pendukungnya berikut juga saksi. Laporan akan segera kami proses sesuai dengan SOP pada Peraturan Komisi Nomor1/2019,” ucapnya.
Dari sejumlah kasus yang ditangani KPPU, Hafis mengungkapkan beberapa modus yang dilakukan pelaku usaha saat mengikuti tahapan proses lelang. Seperti membuat perusahaan fiktif sebagai peserta, kemudian menyuap peserta lain agar mengalah serta berbagai modus lainnya.
“Jadi pemenang sudah ditentukan, mereka yang ikut atau lawan perusahaan yang sudah ditentukan ini menawar tidak lengkap atau tidak sesuai dengan dokumen lelang. Sengaja agar perusahaan yang telah ditunjuk yang menjadi pemenangnya,” jelasnya.
Terpisah, pernyataan keras dilontarkan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan. Menurutnya kontrak eksplorasi pertambangan antara PTBA dan PAMA kali ini diduga kuat melanggar persaingan usaha. Hal inipun sudah diulas sebelumnya oleh Kantor Berita RMOLSumsel. (baca: https://www.rmolsumsel.id/peningkatan-produksi-bangko-tengah-dan-suban-jeriji-k-maki-ptba-dan-pama-punya-kedekatan).
Sehingga kerjasama yang menurut Feri melanggar persaingan usaha sesuai dengan makna UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli ini sebaiknya disetop.
"Ini melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. PTBA mendirikan PT SBS untuk efisiensi biaya produksi dan menjadi pesaing PT PAMA tapi saat ini terkesan PT SBS dimatikan operasionalnya. Padahal ini kan anak usahanya sendiri," tanya Feri.
Terlebih saat beberapa tahun lalu, PTBA menurut Feri telah memaksimalkan anak usahanya itu dengan mendapat keuntungan yang besar. (*/tim)
- Kwartir Cabang Pramuka Muara Enim Gelar Musyawarah Cabang, Bahas Program Strategis
- Program Makan Bergizi Gratis di Muara Enim Bakal Dimulai Pertengahan Februari, 3.000 Siswa Jadi Sasaran Awal
- Cerita Usaha Kerajinan Rajut Binaan Bukit Asam (PTBA), dari Hobi Jadi Cuan