Truk Tambang Pamapersada Terperosok, Disinyalir Menuju Site Bangko Tengah

Sejumlah karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) saat mengawal evakuasi truk heavy duty (HD) yang terperosok di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Karang Raja, Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)
Sejumlah karyawan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) saat mengawal evakuasi truk heavy duty (HD) yang terperosok di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Karang Raja, Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)

Kemacetan panjang terjadi di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera di Desa Karang Raja, Muara Enim, Jumat (13/5). Hal ini terjadi setelah satu unit truk Heavy Duty (HD) yang belakangan diketahui milik PT Pamapersada Nusantara (PAMA) terperosok di kawasan tersebut. 


Kendaraan berukuran raksasa itu memakan hampir seluruh badan jalan sehingga polisi dan pegawai PAMA terpaksa turun tangan mengurai kemacetan. Antrean kendaraan warga mengular hingga radius beberapa kilometer sejak pagi sekitar pukul 07.30 WIB, sampai proses evakuasi selesai. 

Warga mengaku tersiksa menunggu antrian dalam kemacetan itu, karena harus secara bergantian dari kedua arah berlawanan. "Jalannya terpaksa bergantian," ungkap Joni, salah satu warga. Dia mengatakan mendapat informasi kalau mobilisasi kendaraan khusus tambang itu telah berlangsung sejak malam hari. 

Meski mengaku tak mengetahui secara persis jumlah kendaraan yang melintas itu, Joni khawatir apabila kendaraan ini melintas tanpa pengawalan. Hal yang sama diungkapkan Zul (25) pengendara lain yang menyebut jika kendaraan berukuran besar ini seharusnya melintas di saat kondisi jalan sepi. Bukan pada saat warga tengah beraktivitas. 

Sejumlah pegawai PT Pamapersada Nusantara (PAMA) saat mengawal proses evakuasi truk HD milik perusahaan yang diduga akan dikirim ke site Bangko Tengah B. (ist/rmolsumsel.id)

Mobilisasi Diduga Melebihi Jam Operasional 

Mobilisasi alat berat telah diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, mobilisasi alat berat diperbolehkan dengan memenuhi persyaratan tertentu. 

Salah satunya, harus beroperasi pada waktu yang tidak menganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban, lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga, mobilisasi truk HD PT Pama Persada yang sampai menimbulkan kemacetan diduga telah menyalahi aturan tersebut. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Ari Narsa menuturkan, mobilisasi alat tambang masuk dalam kategori alat berat. Sehingga, diberikan dispensasi dalam melakukan mobilisasi atau pengangkutan. 

"Mereka ini satu kesatuan tidak bisa dipisahkan antara alat berat tambang dengan alat berat lainnya. Jadi tentunya diperbolehkan dimobilisasi," ujarnya.

Hanya saja, harus mengikuti aturan yang ada. Dia menjelaskan, dalam UU 22 tahun 2009 pada Pasal 162 ayat (1) dijelaskan; mobilisasi alat berat harus memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang. Kemudian, diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut. Selain itu, beroperasi pada waktu yang tidak menganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban, lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Jika alat berat yang dimobilisasi melebihi dimensi maka harus mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Adapun pengaturan khusus mengenai kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub 69/1993”) yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002. 

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Kepmenhub 69/1993, mobil barang pengangkut alat berat wajib memenuhi persyaratan, diantaranya;  nama perusahaan melekat pada sisi kiri dan kanan badan kendaraan, jati diri pengemudi, lampu isyarat berwarna kuning di atas atap kendaraan, serta kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam pengangkutan alat berat.

Menurutnya, jika memang mobilisasi ini tidak memenuhi persyaratan maka akan diberikan peringatan, sanksi denda hingga sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan tindaklanjuti jalan mana saja yang dikeluhkan oleh warga di Muara Enim ini. Kalau memang ada pelanggaran tentunya akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Tabel rencana peningkatan produksi PTBA 2022-2027. (ist/rmolsumsel)

Muncul Kecurigaan Bangko Tengah dan Suban Jeriji sebagai Proyek Pesanan 

Dibalik kemacetan yang disebabkan oleh truk tambang di kawasan Muara Enim pada Jumat pagi, cerita mengenai tender produksi PTBA yang sebelumnya diulas oleh Kantor Berita RMOLSumsel perlahan terkuak. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/peningkatan-produksi-bangko-tengah-dan-suban-jeriji-k-maki-ptba-dan-pama-punya-kedekatan). Belum ada jawaban dari PTBA maupun PAMA terkait hal ini, meskipun upaya mengonfirmasi telah dilakukan. 

Dari lokasi terperosoknya truk tambang itu, diduga kuat kendaraan ini mengarah ke site Bangko Tengah B dan atau site Suban Jeriji, dimana sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita RMOLSumel, PAMA juga telah memobilisasi belasan kendaraan tambang ke lokasi yang sama.

Mobilisasi ini tak lepas dari upaya peningkatan produksi PTBA di kedua site tersebut untuk tahun produksi 2022-2027 dengan jumlah pemindahan tanah (overburden) sebanyak 244,08 juta BCM dan penggalian batubara sebanyak 45,2 juta ton. Hal ini sebelumnya menjadi pertanyaan, mengingat nilai kontrak yang ditaksir mencapai Rp100 Triliun. 

Koordinator MAKI Sumsel, Bonny Belitong (kiri) bersama Deputi K-MAKI Sumsel, Fery Kurniawan. (ist/rmolsumsel.id) 

PTBA juga terkesan tidak transparan dalam proyek penambahan produksi itu. Seperti diungkapkan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel kepada kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu. Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan didampingi Koordinator K-MAKI Sumsel Boni Belitong menduga ada yang sengaja ditutupi. 

Salah satunya mengenai dugaan permainan dalam tender tersebut, mengingat antara PTBA dan PT PAMA punya sejarah dan ikatan yang cukup erat beberapa tahun ke belakang. PAMA diketahui telah bekerjasama dengan PTBA sejak tahun 1993 silam dan sayangnya, menurut keterangan dari K-MAKI Sumsel, hubungan kedua perusahaan ini tidak lepas dari catatan minor.

Mulai dari dugaan kongkalikong yang merugikan negara hingga sorotan mengenai stockpile Mawar, Sirah Pulau, Merapi Timur Kabupaten Lahat (Baca: https://sumselupdate.com/walhi-soroti-kasus-swabakar-batubara-di-stokepile-ptba/), sampai dugaan dalam tender kali ini.

Kalaupun saat ini rencana peningkatan produksi itu masih dalam tahap tender pengerjaan, maka dengan memenangkan PT PAMA untuk mengerjakan proyek tersebut, sambung Feri, akan menambah catatan buruk perusahaan plat merah itu dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Sekaligus membuktikan adanya kongkalikong dalam proses lelang tender yang dilakukan oleh PTBA.

Sebab, Feri mengklaim pihaknya memiliki banyak catatan lain terkait aktivitas PTBA ini. Termasuk PT PAMA yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat Sumsel meskipun telah bertahun beroperasi mengeruk emas hitam. 

"Kita tahulah bagaimana sebenarnya (kedekatan antara PTBA dan PAMA), sehingga bisa saja (proyeksi penambahan produksi 2022-2027 dikerjakan PT PAMA). Kalau mau jujur, ayo kita buka semua, karena yang seharusnya menikmati dan akan merasakan dampaknya adalah masyarakat Sumsel," ujar Feri. 

Sorotan mengenai jangka waktu proyek yang cukup panjang, mulai dari 2022-2027 juga dipersoalkan. Meskipun PTBA bisa memunculkan dalih penghematan dengan melakukan tender proyek jangka panjang, hal mencurigakan lain yang muncul adalah dugaan adanya pesanan dalam proyek ini. 

"Sebab biasanya yang berlaku secara umum tender bisa dilakukan setiap tahun. Kalau sepanjang ini, bisa jadi muncul kecurigaan kita," kata Feri. Kecurigaan itu, sambung Feri cukup beralasan mengingat hubungan antara PAMA yang merupakan bagian dari ASTRA dinilai cukup dekat dengan pemerintahan saat ini di tingkat pusat. 

Belum lagi hubungan politik antara personal di tubuh PAMA dan PTBA yang terkait dengan Partai Politik sehingga Feri menilai kecurigaan pihaknya dan masyarakat sangat beralasan. "Tidak bisa dipungkiri kalau BUMN menjadi mesin politik,tapi yang kita sayangkan, cara (melakukan pengadaan barang dan jasa) mereka ini yang terkesan merampok Sumsel. Nanti kita ulas," janji  Feri.