Kepala Dinas PRKP Pemkot Ambon Diperiksa KPK, Diduga Perintahkan Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Perkara Suap Izin Alfamidi

Gedung KPK/net
Gedung KPK/net

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rustam Simanjuntak, harus berurusan dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Jumat (10/6), Rustam diperiksi tim penyidik KPK karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk membakar dokumen barang bukti.


Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/6).

Saksi-saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas PRKP Pemkot Ambon, Rustam Simanjuntak; CI Chandra Futwembun selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman para Dinas PUPR Pemkot Ambon; Karen Wolker Dias selaku Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta periode 2016-sekarang; dan Telly Nio selaku wiraswasta.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secata bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.