Serangan Israel ke Iran Lemahkan Hukum Internasional

Serangan Israel di Iran/Ist
Serangan Israel di Iran/Ist

Pemerintah Indonesia mengecam serangan militer Israel yang dilancarkan di sejumlah wilayah Iran, termasuk di kawasan pemukiman di Teheran.


Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan berpotensi memperparah ketegangan di kawasan.

“Indonesia dengan tegas mengutuk serangan Israel terhadap Iran. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan melemahkan dasar-dasar hukum internasional,” demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI, Jumat 13 Juni 2025.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat menahan diri dan menghindari tindakan provokatif yang bisa memperkeruh situasi.

“Semua pihak harus menahan diri secara maksimal dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan atau menyebabkan ketidakstabilan,” sambung pernyataan tersebut.

Sebagai negara yang konsisten menjunjung tinggi prinsip perdamaian dunia, Indonesia kembali menegaskan bahwa semua perbedaan antarnegara harus diselesaikan melalui jalur damai dan berdasarkan hukum internasional.

“Indonesia menegaskan kembali kewajiban setiap negara untuk menyelesaikan perbedaan mereka melalui cara-cara damai sesuai dengan hukum internasional,” pungkas Kemlu RI.

Israel dilaporkan menggunakan 200 jet dan lebih dari 330 munisi untuk menyerang lebih dari 100 target di wilayah Iran. 

Serangan Israel pada Jumat dini hari secara khusus menargetkan ilmuwan nuklir dan pejabat keamanan Iran.