Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Siap Digelar, KPU Persiapkan Bukti dan Jawaban

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya/ist
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya/ist

Gugatan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, telah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).


Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk mempersiapkan diri menghadapi proses hukum tersebut. Gugatan ini tercatat dalam perkara Konstitusi nomor: 323/PHPU.BPU-XXIII/2025.

“Kami sedang menyusun draft jawaban serta daftar alat bukti untuk menghadapi permohonan sengketa hasil PSU ini,” ujar Andika, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa KPU Sumsel bersama KPU Empat Lawang juga akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk memastikan kesiapan seluruh dokumen dan alat bukti.

“Kami ingin memastikan bahwa semua persiapan sesuai dengan prosedur dan berjalan lancar,” tambahnya.

Tahapan Persidangan di MK

Sidang perdana pada 15 Mei akan diikuti dengan serangkaian tahapan berikut:

  • 16-19 Mei: Pengajuan jawaban dari termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.
  • 20 Mei: Pemeriksaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti dari semua pihak.
  • 20-25 Mei: Panel hakim akan memeriksa laporan, membahas perkara, dan menyusun putusan.
  • 26 atau 27 Mei: MK akan mengucapkan putusan atau ketetapan.

Jika sidang berlanjut, tahapan berikutnya dijadwalkan pada 28 Mei, dengan putusan akhir dijadwalkan pada 4 Juni.

Andika menegaskan, KPU tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan dalam proses sengketa ini.

“Kami memastikan bahwa seluruh prosedur yang kami jalankan telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.