Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, DPR RI Akan Turun Tangan


Rifqinizamy Karsayuda/RMOL
Rifqinizamy Karsayuda/RMOL

Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) makin memanas. Komisi II DPR RI memastikan akan turun tangan dengan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.


Empat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil (Ketek), dan Pulau Mangkir Besar (Gadang). Keempatnya secara historis dianggap berada dalam wilayah administrasi Aceh, namun belakangan justru tercatat dalam peta wilayah Sumatera Utara.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil rapat antara Mendagri dan Tim Rupa Bumi Nasional sebelum menggelar rapat kerja lanjutan. Tim ini terdiri dari 10 kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dalam penetapan batas wilayah.

“Langkah ini untuk menelusuri sejauh mana objektivitas kesimpulan hasil kajian Tim Rupa Bumi pada 2008-2009 lalu,” kata Rifqinizamy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/6).

Ia menambahkan, setelah hasil rapat diperoleh, Komisi II akan meminta Mendagri mengundang para kepala daerah yang wilayahnya terdampak untuk membahasnya bersama. Mereka adalah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Sumut Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, serta DPRD masing-masing daerah.

Menurut Rifqinizamy, hasil dari pertemuan itu nantinya akan menentukan langkah berikutnya, apakah menerima rekomendasi Tim Rupa Bumi atau justru melakukan evaluasi menyeluruh.

“Dalam konteks evaluasi itulah Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri dan kepala daerah terkait,” ujarnya.

Komisi II, lanjut legislator Partai NasDem ini, juga membuka kemungkinan untuk mendorong revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh maupun Undang-Undang Pemerintahan Sumatera Utara jika diperlukan.

“Jika peninjauan kembali dibutuhkan secara hukum dan politik, kami siap lakukan di wilayah kewenangan DPR RI,” tegasnya.

Sengketa batas wilayah ini sebelumnya mendapat sorotan luas dari masyarakat Aceh, yang menolak pemindahan keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara. Banyak pihak menilai, penyelesaian harus dilakukan secara terbuka, adil, dan mempertimbangkan sejarah serta aspirasi masyarakat setempat.