Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M dengan rata-rata sekitar Rp105 juta. Rancangan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta pada Senin kemarin (13/11).
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret, Potensi Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Muhammadiyah
- Kemenag Harus Cari Solusi untuk Jemaah Haji Lansia yang Dilarang Berangkat pada 2025
Baca Juga
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, siklus pengajuan usulan biaya haji memang menjadi bagian rutin, dan pada kesempatan tersebut, mereka mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH untuk penentuan besaran biaya haji tahun 2024.
Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memandatkan bahwa BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar oleh jemaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yaqut menjelaskan bahwa usulan awal ini akan dibahas oleh Panja, dan setelah melalui telaah dan kajian harga-harga di lapangan, akan ditetapkan berapa besar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayar oleh jemaah dan berapa yang berasal dari Nilai Manfaat.
Penting untuk dicatat bahwa dalam skema usulan biaya haji 2024, ada perubahan karena pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH tanpa menghitung komposisi Bipih yang harus dibayar oleh jemaah dan Nilai Manfaat. Detail dari besaran Bipih dan Nilai Manfaat akan dibahas secara lebih mendalam oleh Panja BPIH setelah penentuan BPIH.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar rata-rata Rp98.893.909,11. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan dan peninjauan harga, BPIH 2023 disepakati rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan perhitungan kurs 1 dolar AS sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
Selanjutnya, besaran Bipih yang dibayar oleh jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang hingga 25 April 2025
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret, Potensi Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Muhammadiyah