Kementerian agama diminta untuk mencari solusi atas kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jemaah haji Indonesia.
- Masa Jabatan Masih Panjang, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah Dirotasi ke Kemenag
- Heboh Nama Produk Tuyul, Wine dan Beer Lolos Halal, Begini Respons Kemenag dan MUI
- Beri Pelayanan Maksimal, Kemenag Revitalisasi 1.206 KUA
Baca Juga
Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga anggota Panja Haji 2025 dari Fraksi PKB, Mahdalena menuturkan, jika pemerintah tidak mencari solusi, maka jemaah lansia akan kecewa, terlebih mereka yang sudah mendaftarkan diri untuk berangkat haji di Kemenag.
"Harus dipikirkan juga Pak Dirjen, apa solusinya, karena tentu calon jemaah yang di atas 90 tahun ini pasti ngambek dan sangat kecewa," kata Mahdalena dalam rapat kerja bersama Dirjen PHU, Kapuskes Haji Kemenag, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jumat, 3 Januari 2025.
Ia pun memberikan contoh solusi yang bisa ditawarkan pemerintah. Seperti memberikan jatah umroh bagi jemaah lansia yang tak bisa berangkat haji karena faktor usia.
"Karena saya yakin mereka pun sudah daftar berpuluh-puluh tahun pak, sampai akhirnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Saudi ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Mahdalena meminta Kemenag untuk menginventarisasi jumlah jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun.
"Jadi saya minta datanya berapa puluh persen yang di atas 90 tahun, kemudian solusinya seperti apa Pak Dirjen," tandas Mahdalena.
- Masa Jabatan Masih Panjang, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah Dirotasi ke Kemenag
- Pangkas Anggaran Dinas K/L hingga 50 Persen, Sri Mulyani Sampaikan Tujuh Poin Ini
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Temuan BPK Ungkap Spesifikasi Tidak Sesuai Kontrak dan Kemahalan Belanja Modal di 11 SKPD [Bagian Kesembilan]