Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan jemaah haji untuk membayar atau denda haji di dalam negeri tidak di Arab Saudi.
- Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Keputusan Kemenag dan Muhammadiyah Seragam
- 27 Mei, Kemenag Pantau Hilal Awal Zulhijah di 114 Lokasi
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
Baca Juga
Untuk itu, anggota Komisi X DPR RI Selly Andriani Gantina mengingatkan agar pemerintah perlu memberi kepastian terkait siapa pengelola dana dam yang besar itu.
"Yang harus kita pahami adalah kepastian yang mengelola terhadap dam dari para jemaah maupun petugas yang melaksanakan ibadah. Ini bukan uang kecil, kemudian ini bukan hewan yang sedikit," kata Selly Gantina kepada RMOL, Jumat, 30 Mei 2025.
"Kalau kita bicara tentang jumlah jamaah, sekitar 221 ribu saja, kalau dikelola pemerintah Indonesia ada 221 ribu ekor yang akan mengelola itu semua," sambungnya.
Ia menuturkan Kemenag belum menentukan pengelola dam para jemaah haji ini dan perlu dilakukan sosialisasi mengenai hal itu.
"Karena pemerintah ini belum menentukan siapa yang mengelola, maka perlu ada transparansi kemudian sosialisasi kepada seluruh KBIHU seluruh jamaah reguler kemudian untuk PIHK untuk jamaah khusus," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah untuk melakukan lobi kepada otoritas pemerintahan Arab Saudi agar bisa melakukan dam di Indonesia.
"Saya mengapresiasi ya, dalam upaya lobi pemerintah Indonesia kepada pemerintah Saudi di mana pengelolaan dam bisa dilaksanakan di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan pelaksanaan dam ini telah berlangsung namun hanya untuk petugas haji.
"Memang hari ini yang yang sudah berlangsung adalah untuk petugas haji. Tapi yang terkait dengan para jamaah kita belum mendapatkan kepastian apakah di tahun-tahun yang akan datang bisa diberlakukan apa belum," tutupnya.
- Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Keputusan Kemenag dan Muhammadiyah Seragam
- 27 Mei, Kemenag Pantau Hilal Awal Zulhijah di 114 Lokasi
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji