Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji

Calon jemaah haji. (Handout)
Calon jemaah haji. (Handout)

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengambil langkah tegas atas maraknya pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan visa non-haji. Praktik ilegal ini dinilai melanggar regulasi dan membahayakan jemaah.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa penggunaan visa non-haji untuk keberangkatan jemaah merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji.

“Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi,” tegas Abidin dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Ia pun mendesak Kemenag untuk memperketat pengawasan terhadap biro travel penyelenggara ibadah haji dan umrah, termasuk memperkuat proses verifikasi dokumen perjalanan.

“Travel yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional,” ujarnya.

Selain pengawasan, Abidin juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran murah dari travel tidak resmi. Ia mengimbau calon jemaah untuk selalu mengecek legalitas penyelenggara perjalanan melalui situs resmi Kemenag: [www.kemenag.go.id](http://www.kemenag.go.id).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga mendorong Kemenag memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna mencegah masuknya jemaah dengan visa yang tidak sesuai peruntukan.

“Mari bersama-sama wujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, nyaman, dan sesuai syariat,” pungkasnya.