Kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik tertuju pada dugaan aliran dana CSR tersebut yang dikabarkan melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk legislator asal Sumatera Selatan.
- RKUHP Banyak Ditolak, Begini Respons Menkum HAM
- Perkelahian di Perumahan Bukit Sejahtera Palembang, Terlapor Sebut Justru Dirinya yang Dikeroyok, Bantah Gunakan Senpi saat Berkelahi
- Korupsi Pungli PTSL, Mantan Kades Bindu di OKU Dituntut Enam Tahun Penjara
Baca Juga
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-Maki), Feri Kurniawan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan penyelidikan terkait kasus ini. Menurutnya, dana CSR BI diduga telah disalurkan ke sejumlah anggota DPR melalui yayasan-yayasan terafiliasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi ini yang banyak melibatkan legislator. KPK harus tegas dan jangan tebang pilih dalam kasus ini, apalagi ditutup-tutupi," tegas Feri dalam aksi yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Feri juga menyoroti keterlibatan dua legislator asal Sumsel yang sebelumnya duduk di Komisi XI DPR RI. "Dana CSR BI ini diberikan kepada pihak-pihak yang tidak tepat, mungkin atas keinginan dan saran dari oknum legislator di Senayan. Termasuk dua orang legislator asal Sumsel yang kami duga terlibat," tambahnya.
Ia juga mempertanyakan lambannya proses penetapan tersangka oleh KPK, meski sejumlah lokasi telah digeledah. "Ini tidak biasa. Biasanya KPK langsung menetapkan tersangka begitu penyidikan dimulai sesuai SOP mereka. Jangan ada tarik ulur, sampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik," ujar Feri.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan aliran dana CSR BI yang diterima sejumlah anggota DPR. Nama-nama seperti Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS) turut disebut dalam penyelidikan ini.
"Beberapa nama anggota DPR telah disebutkan. Saat ini kami sedang mendalami apakah keterlibatan hanya pada dua orang yang sudah dipanggil atau lebih luas lagi," kata Asep, Rabu (8/1).
Asep juga menjelaskan dua skema utama dalam penyaluran dana CSR BI. Pertama, melalui yayasan yang direkomendasikan anggota DPR, baik yayasan milik keluarga maupun pihak terdekat. Kedua, melalui yayasan pribadi milik anggota DPR.
"Kita sedang mendalami pola ini. Apakah yayasan tersebut memiliki afiliasi langsung atau hanya digunakan sebagai alat untuk menyalurkan dana," jelas Asep.
Meskipun demikian, KPK belum merinci jumlah yayasan yang diduga menerima dana CSR BI. Asep menyebut beberapa yayasan penerima di antaranya adalah yayasan anak yatim dan yayasan kaum dhuafa.
- Pejabat BI-OJK Dipanggil KPK terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- Gencar Desak KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia yang Libatkan Legislator Asal Sumsel
- KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi CSR BI Meskipun Sulit