Tim kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilarang masuk untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya itu yang beralngsung di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
- Dipecat Karena Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Eks Wadirkrimum
- Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dijatuhi Demosi 1 Tahun
- Kasus Polisi Tembak Mati Polisi Terulang, Anggota Polisi Disarankan Tes Psikolog Berkala
Baca Juga
Kedua kuasa hukum Brigadir J yang dilarang masuk tersebut adalah Kamarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
Karena tak diizinkan masuk, keduanya pun nampak kecewa dan meninggalkan lokasi rekonstruksi.
Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang tak memperbolehkannya melihat langsung rekonstruksi perkara.
"Asas equality before the law tak dijalankan," ujar Johnson.
Atas perlakuan pihak kepolisian tersebut, Johnson mengancam akan mengadu ke pimpinan negara dan juga pemangku pembuat peraturan perundang-undangan.
"Kami akan lapor ke Presiden Jokowi dan Komisi III DPR, kalau ke Kapolri kami tidak mau karena sama saja bohong juga hasilnya nanti, keadilan macam apa ini," keluhnya.
Lebih lanjut, Johnson dan Kamaruddin lebih memilih balik kanan meninggalkan proses rekonstruksi yang masih berjalan hingga siang ini.
"Kami seperti tamu tak diundang. Daripada kami nunggu, lebih baik kami pulang, biarkan awak media yang menginformasikan transparansi. Mereka tak transparan, tak sesuai dengan omongan mereka kemarin," tandas Johnson.
- Pakai Toga Khas Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar