Jelang sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bisa saja diputus hukuman penjara seumur hidup.
- Sambo Dituntut Seumur Hidup, Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Meringankan Hukuman jadi 20 Tahun
- Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN
- Terseret Kasus Sambo, AKP Irfan Minta AKBP Ari Cahya Ikut Tanggung Jawab
Baca Juga
Hal itu berdasar pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menurut saya, Pengadilan Tinggi akan kembali ke tuntutan penuntut umum itu. Penuntut umum juga memiliki fakta dia yang bersidang, sikap penuntut umum juga cukup aktif mengenali begitu banyak hal dalam persidangan itu. Dan dengan itu semua, mereka menjadikan dasar menuntut Sambo," kata Pakar Hukum, Margarito Kamis, saat dihubungi, Selasa (11/4).
Selain faktor itu, Margarito melihat vonis hukuman mati tidak tepat lantaran belum memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
"Satu, betul pertimbangan HAM itu akan dipakai (hakim), dan yang kedua menurut saya, pidana mati itu terbukti tidak memberikan efek apapun terhadap calon penjahat kan? Tidak ada, yang orang lain takut melakukan tindak pidana lagi itu sama sekali tidak teruji. Jadi untuk apa melakukan hal yang tidak teruji itu. Dua hal itu yang menurut saya akan menjadi dasar pengadilan tinggi," papar Margarito.
Vonis mati telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Sambo mengajukan banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (12/4).
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
- Simpan Sabu 8 Kilogram dan Ratusan Ekstasi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
- Arab Saudi Eksekusi Mati 330 Orang Tahun Ini, Jumlah Tertinggi dalam Beberapa Dekade