Simpan Sabu 8 Kilogram dan Ratusan Ekstasi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati

Seorang residivis kasus narkoba yakni Syatria Bakti Prakasih (37), kembali diringkus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang usai kedapatan menyimpan 8.350 gram sabu-sabu dan 600 butir pil ekstasi/ist
Seorang residivis kasus narkoba yakni Syatria Bakti Prakasih (37), kembali diringkus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang usai kedapatan menyimpan 8.350 gram sabu-sabu dan 600 butir pil ekstasi/ist

Seorang residivis kasus narkoba yakni Syatria Bakti Prakasih (37), kembali diringkus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang usai kedapatan menyimpan 8.350 gram sabu-sabu dan 600 butir pil ekstasi.


Pengedar narkoba ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di Perumahan Saquila Residence di Jalan Talang Kepuh, Kelurahan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (3/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan data dihimpun, penangkapan tersangka Syatria bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang pun melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

Dari rumah yang ditempati oleh pelaku, polisi menemukan sebuah koper warna hitam yang didalamnya berisikan delapan bungkus besar sabu dengan bungkus plastik teh Cina Guanyinwang dengan berat 8.350 gram.

Kemudian, ditemukan juga 600 butir pil ekstasi berlogo Brazil warna biru muda dengan berat bruto 255 gram, dan 400 butir ineks berlogo XXX warna merah muda.

"Benar tersangka Syatria ini merupakan residivis yang mengulangi perbuatannya mengedarkan narkotika, dan ini merupakan jaringan Malaysia," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis, Selasa (4/3) siang.

Didampangi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, para tersangka berkomunikasi secara putus dengan menggunakan nomor luar negeri. "Ini bagian upaya untuk mengelabui para penegak hukum guna mengungkap jaringan hingga ke Akarnya," katanya.

Masih dikatakan oleh Harryo, bila kualitas sabu ini cukup bagus sehingga bernilai sangat ekonomis. 

"Saat ini sudah kita amankan Sabu seberat 8.350 gram dan Ekstasi sebanyak 1000 butir, ini adalah bagian upaya Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan kedepan berharap akan mengungkap yang lebih besar peredaran Narkotika di Kota Palembang," ungkapnya.

Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga saat ini menetapkan seorang DPO inisial P. 

" DPO inisial P ini merupakan orang yang diduga sebagai pemasok kepada tersangka Syatria dan sudah berhasil kita identifikasi juga domisili di Kota Palembang. Tentunya tidak sulit bagi kita melakukan penyelidikan, dan penangkapan," tegasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. "Atas pengungkapan ini Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan anak bangsa 1.981.200 jiwa," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Syatria mengaku perbuatannya telah mengedarkan Narkotika, "Saya diupah Rp3 juta perkilo saat menerima narkoba tersebut, dan terpaksa melakukan karena kebutuhan ekonomi keluarga, baru setahun ini menjalankan bisnis haram ini," katanya.