Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), yakni Ferdy Sambo, dengan kurungan penjara seumur hidup dimungkinkan berubah menjadi lebih rendah.
- Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN
- Terseret Kasus Sambo, AKP Irfan Minta AKBP Ari Cahya Ikut Tanggung Jawab
- Terlibat Kasus Sambo, AKBP Jerry Siagian Dipecat Keanggotaan Polri
Baca Juga
Menariknya, dugaan perubahan hukuman Sambo menjadi lebih rendah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam podcast Uya Kuya di Youtube, yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/1).
"Saya kok percaya itu (hukuman yang dijatuhi ke Sambo adalah Pasal) 340 (KUHP yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup). Walaupun saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan agar hukumannya nanti angka sajalah bukan huruf," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengurai, maksud dari hukuman yang akan dijatuhi kepada Sambo adalah bilangan angka dan bukan huruf, adalah perumpamaan atas dugaan upaya-upaya non yudisial dalam memperingan hukuman mantan Kadiv Propam tersebut.
"Kalau angka itu 20 (tahun) ke bawah (hukuman yang akan dijatuhi ke Sambo). Kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu kan huruf kan? Kalimatnya itu," ujarnya.
Meski begitu, Mahfud memastikan akan tetap menunggu proses hukum yang berjalan, seraya berharap vonis yang akan dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan Sambo.
"Kita lihat. Mudah-mudahan itu (dugaan ada gerakan-gerakan memperingan hukuman Sambo) hanya fitnah. Tapi saya sudah dengar ada gerakan begitu sih," demikian Mahfud menambahkan.
- Soal Transaksi Rp300 Triliun, Sahroni: Pak Mahfud Aja Bingung, Apalagi Kita?
- DPR Panggil Mahfud MD, Dasco: Biar Transaksi Rp300 T Tak Jadi Isu Liar
- Siap Buka-bukaan soal Rp300 T, Mahfud MD: Saya Tidak Sedang Bercanda!