Terseret Kasus Sambo, AKP Irfan Minta AKBP Ari Cahya Ikut Tanggung Jawab

 AKP Irfan Widyanto (baju tahanan nomor 45) saat dipamerkan usai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung/Ist
AKP Irfan Widyanto (baju tahanan nomor 45) saat dipamerkan usai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung/Ist

Terdakwa perintangan penyidikan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto meminta agar AKBP Ari Cahya alias Acay ikut bertanggung jawab atas kedatanganya ke TKP pembunuhan Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga


Hal ini disampaikan oleh Irfan saat menjadi saksi atas terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

“Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit (Kepala Unit) saya. Dimana perintah ada perintah lisan maupun tertulis. Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya,” kata Irfan.

Diketahui, AKBP Ari Cahya merupakan Kanit 1 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, sementara AKP Irfan adalah Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) alias satuan kerja yang dikomandoi langsung oleh AKBP Ari Cahya.

Selain itu, Irfan mengaku bahwa perintah untuk datang ke TKP dan mengamankan CCTV di TKP merupakan perintah berjenjang, mulai dari mantan Kaden A Paminal, Agus Nurpatria, mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan hingga ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif,” demikian Irfan.

Akibat kasus ini, jabatan Irfan yang juga menjadi perwira terbaik Akpol atau Adhi Makayasa tahun 2010 hilang. Irfan beruntung tidak di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH), ia hanya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma).