Perlawanan Ferdy Sambo belum berakhir. Mantan Kadiv Propam Polri ini melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar
- Sambo Dituntut Seumur Hidup, Mahfud MD Dengar Ada Gerakan Meringankan Hukuman jadi 20 Tahun
- Terseret Kasus Sambo, AKP Irfan Minta AKBP Ari Cahya Ikut Tanggung Jawab
Baca Juga
Sambo dalam gugatan yang terpublish di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tidak terima dan mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.
Pemecatan Ferdy Sambo ini merupakan imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
- Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima
- Akui Bertindak Berlebihan terhadap Jurnalis, Anggota Tim Pengamanan Kapolri Minta Maaf
- PFI dan AJI Kecam Intimidasi Wartawan di Semarang