Sepanjang Arus Mudik dan Balik Lebaran, Dishub Lampung Batasi Angkutan Barang

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik pada momen Lebaran tahun 2023. 


Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang itu guna meminimalisir terjadinya penumpukan kendaraan yang bisa menimbulkan kemacetan saat arus mudik maupun arus balik. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, untuk Lebaran tahun 2023 ini kan ada tiga periode jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang di Lampung. 

"Kebijakan pembatasan angkutan barang tiap tahun memang ada kebijakan, terkait angkutan barang nanti akan dilaksanakan selama tiga periode," kata Bambang Sumbogo, Senin (10/4) lalu.

Bambang menyebutkan, jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang pada periode pertama mulai berlaku saat arus mudik tanggal 17 April 2023 (16.00 WIB) sampai 21 April 2023 (24.00 WIB). Kemudian periode kedua yakni saat arus balik 24 April 2023 (00.00 WIB) sampai 26 April 2023 (08.00 WIB) dan periode terakhir 29 April 2023 (00.00 WIB) sampai 2 Mei 2023 (08.00 WIB). 

Bambang mengungkapkan, pembatasan angkutan barang itu meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan atau JBI lebih dari 14.000 kilogram dan mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Selain itu, lanjut dia, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, kemudian hasil tambang dan bahan bangunan akan dibatasi.

"Untuk kendaraan barang yang dikecualikan yakni kendaraan yang mengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, bahan pokok, hantaran uang dan kendaraan yang mengangkut sepeda motor mudik/balik gratis," katanya.

Namun menurut Bambang, angkutan barang yang diperbolehkan itu harus tetap memiliki surat muatan yang lengkap. 

"Ini penting bagi perusahaan di Lampung agar nanti menyesuaikan jadwal tersebut. Kami juga nanti akan sampaikan kepada para pengusaha terkait jadwal pembatasan angkutan kendaraan barang tersebut," pungkasnya.