Sidang gugatan perdata Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda akibat berkas yang diajukan belum lengkap.
- Bermodal Perkara Prima, KPU Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus
- Objek Pelanggaran Tidak Jelas, Bawaslu Tolak Gugatan Partai Berkarya ke KPU RI
- Susul Masyumi, Partai Berkarya Gugat Hasil Pendaftaran Parpol ke Bawaslu
Baca Juga
Hal itu disampaikan Hakim Sidang Bambang Sucipto, di Ruang Sidang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
“(Ditunda ke) Kamis (4/5) jam 10.00 untuk kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, dokumen yang tidak lengkap bukan hanya dari pihak Partai Berkarya saja, tetapi juga KPU.
Bambang menyebutkan, dokumen legal standing Partai Berkarya yang belum lengkap adalah berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Sementara, dokumen legal standing KPU yang belum dilengkapi yakni salinan Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan 7 anggota KPU periode 2022-2027.
PN Jakpus mencatat, gugatan perdata Partai Berkarya sebagai permohonan kedua dari parpol yang tidak lolos tahapan verifikasi, agar menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
PN Jakpus meregistrasi permohonan gugatan perdata Partai Berkarya sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, dengan jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam petitumnya, Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai poltik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan Partai Berkarya.
- Polisi Diminta Jerat Sanksi Pidana dan Perdata PO Rosalia Indah
- Kasus Korupsi Tukin Kementrian ESDM, 10 Terdakwa Divonis Beragam
- PKPU PT SNS Bakal Dicabut Setelah Pembayaran Lunas Tagihan Kreditur