Objek Pelanggaran Tidak Jelas, Bawaslu Tolak Gugatan Partai Berkarya ke KPU RI

 Sidang Pendahuluan Bawaslu RI soal gugatan Partai Berkarya/RMOL
Sidang Pendahuluan Bawaslu RI soal gugatan Partai Berkarya/RMOL

Laporan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga melakukan pelanggaran administrasi diputuskan tidak dapat dilanjutkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Putusan laporan Partai Berkarya yang diregister sebagai perkara Nomor 001/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 itu dibacakan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Sidang Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menetapkan laporan (Partai Berkarya) tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindklanjuti," kata Bagja membacakan amar putusan sidang pendahuluan.

Anggota Majelis Hukum sidang pendahuluan, Puadi menyebutkan, syarat penyampaian laporan yang bisa ditindaklanjuti Bawaslu RI adalah yang memenuhi syarat formil dan materiil.

"Majelis pemeriksa akan menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 (tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi)," terang Puadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu RI, syarat formil yang meliputi identitas pihak pelapor dan pihak terlapor sudah berhasil dipenuhi Partai Berkarya. Akan tetapi lain halnya dengan syarat materiil.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu ini pun mengurai, setelah majelis memeriksa objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis tidak mendapati penejelasan yang konkret terkait objek pelanggaran.

Majelis berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dan peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," demikian Puadi menambahkan.