Hasil dari pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 1 hingga 14 Agustus 2024 digugat Partai Berkarya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Partai Berkarya Ditunda
- Bermodal Perkara Prima, KPU Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus
- Objek Pelanggaran Tidak Jelas, Bawaslu Tolak Gugatan Partai Berkarya ke KPU RI
Baca Juga
Pasalnya, Partai Berkarya merupakan salah satu Parpol dari total 16 Parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratan pendaftarannya oleh KPU RI, sehingga tidak bisa mengikuti tahap verifikasi administrasi.
"Iya. Ada tim hukum kita yang mewakili. Dan memang jadwalnya hari ini ke sana (Bawaslu RI)," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (18/8).
Andi menjelaskan, alasan Partai Berkarya melayangkan gugatan ke Bawaslu RI lantaran menilai proses pendaftaran yang dilakukan KPU RI tidak sesuai ketentuan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Alasannya, sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat terupload semua sampai batas akhir pendafaraan," tutur Andi.
"Kedua, Sipol itu kan hanya alat kelengkapan untuk mempermudah, tidak ada di dalam UU Pemilu," sambungnya.
Maka dari itu, dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu, Partai Berkarya berharap ada kesempatan untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Sebab, Andi mengklaim data persyaratan sebagai calon peserta Pemilu sudah dilengkapi oleh Partai Berkarya, hanya saja terkendala dalam proses menginput ke dalam sistem informasi partai politik atua Sipol.
"Maka diharapkan ada kelonggaran seidikit utk memberi peluang kepada kita, Berkarya, dan 16 Parpol lainnya untuk bisa diterima pendaftarannya dalam proses administrasi ini, karena kita lengkap," demikian Andi.
- Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Siap Digelar, KPU Persiapkan Bukti dan Jawaban
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan