Calon Mempelai Pria di Palembang yang Dipolisikan Ungkap Fakta Mengejutkan, Singgung Kejanggalan Soal Kehamilan 

Kuasa hukum calon mempelai pria di Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Kuasa hukum calon mempelai pria di Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Pria berinisial RF (34) yang dilaporkan oleh calon istrinya, HY (36), atas dugaan penggelapan dan penipuan, akhirnya buka suara melalui tim kuasa hukumnya.


Ia membantah tuduhan pembatalan sepihak rencana pernikahan, dan justru menyebut ada kejanggalan terkait kehamilan HY.

Kuasa hukum RF, Iir Sugiarto didampingi Febi Irianto dari Kantor Hukum Terras, menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak pernah dibatalkan, melainkan hanya ditunda. Penundaan itu dilakukan karena adanya perselisihan antara HY dan RF yang dinilai belum selesai.

“Pada 11 April 2025, orang tua klien kami datang ke rumah HY untuk meminta penundaan. Bukan pembatalan. Alasan penundaan karena ada konflik di antara mereka. Kalau belum selesai, lebih baik jangan dilanjutkan dulu agar pernikahan tidak berujung pada perceraian,” kata Iir, Selasa (27/5/2025) sore.

Terkait tudingan penggelapan dana, Iir juga membantah. Ia menyebut uang yang disebut-sebut sebagai biaya nikah, termasuk setoran ke Kantor Urusan Agama (KUA), justru berasal dari RF sendiri.

“Tidak ada uang dari pihak pelapor. Bahkan transfer biaya KUA Rp1,5 juta itu dilakukan oleh klien kami. Ada bukti chat HY yang meminta RF mengirim uang tersebut,” jelasnya.

Persoalan semakin pelik ketika HY mengaku tengah hamil tujuh minggu. Namun, kuasa hukum RF meragukan klaim tersebut berdasarkan perhitungan medis.

“Dari pengakuan kedua pihak, hubungan terakhir terjadi pada 20 Maret. Tapi hasil USG tertanggal 16 April menunjukkan usia kandungan 5 minggu 5 hari. Secara logis, itu tidak sinkron,” kata Iir.

Tak hanya itu, RF juga disebut memiliki catatan medis yang mengindikasikan masalah kesuburan. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium Pramita pada 13 dan 15 Mei 2025.

“Hasil laboratorium menyatakan ada gangguan sperma: jumlahnya rendah, gerakannya lemah, dan bentuknya tidak normal. RF bahkan pernah berkeluarga sebelumnya, tapi bercerai karena tak kunjung memiliki anak,” tegas Febi Irianto.

Menutup keterangannya, tim kuasa hukum RF menilai pelaporan terhadap klien mereka sarat dengan tudingan yang perlu diklarifikasi secara objektif.

“Kalau pelapor menyatakan hamil, silakan. Tapi kami punya bukti medis bahwa klien kami mengalami gangguan sperma. Fakta-fakta ini penting demi mengungkap kebenaran materiil,” pungkas Febi.